Bandung (ANTARA News) - Sebanyak 12 Praja kembali dipecat dengan tidak hormat dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), karena melakukan sejumlah pelanggaran berdasarkan hasil sidang komisi disiplin, setelah sebelumnya sebanyak 33 Praja juga mendapat sanksi. Upacara pemecatan ke-12 praja itu dilakukan dalam apel luar biasa yang digelar pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 WIB. Pemecatan kali ini dilakukan secara in absentia (tidak dihadiri praja) yang sempat diwarnai hujan lebat disertai angin kencang. Meskipun dalam klausal Surat Keputusan tentang pemecatan disebutkan bahwa praja yang dipecat berjumlah 12 orang, namun nama praja yang disebutkan dalam apel luar biasa kemarin hanya 10 orang saja. Nama praja yang disebutkan dalam upacara itu yakni Wasana Wanita Praja Dhina Silvani, Wasana Praja Ahmad Nurahman, Wasana Praja Khrisna Wijayanto, Nindya Praja Leni Maria, Muda Praja Arnold Awaluddin Hutapea, Muda Praja Jen Alfario, Muda Praja Andre Annes, Muda Praja AM Iswan Adiputra, Muda Praja Ihsan Andrian Latief, dan Muda Praja Julian. Sementara dua praja yang tidak disebutkan adalah Muda Praja Gama Yudha serta Muda Praja Julfan Andriansyah. Menurut Plt Rektor IPDN Johannis Kaloh, pemecatan para praja IPDN kali ini merupakan rangkaian dari pekan disiplin yang diterapkan oleh lembaga kepada para praja. Namun demikian, Kaloh enggan merinci bentuk-bentuk kesalahan yang dilakukan oleh para praja tersebut sehingga harus dipecat dari kedinasan di IPDN. Kaloh hanya menyebutkan pelanggaran-pelanggaran umum saja yang membuat mereka harus diberhentikan dengan tidak hormat. "Kesalahannya macam-macm, dari mulai perkelahian hingga bentuk pelanggaran disiplin lainnya," ujar Kaloh saat dicegat wartawan usai upacara. Namun menurut Ketua Komisi Disiplin Burhan Dalil, ada sejumlah kesalahan yang dilakukan beberapa praja yang dipecat pada Rabu sore. Menurutnya, ada beberapa praja yang dipecat karena mangkir dari kampus. "Diantara praja yang mangkir dari kampus, delapan praja diantaranya meninggalkan kampus selama lebih dari tujuh hari berturut-turut, itu tergolong pelanggaran berat," tuturnya. Sejumlah alasan yang dikemukakan praja yang mangkir diantaranya adalah praja itu tidak tidur di asrama kampus melainkan di rumah keluarganya yang ada di Bandung. "Ada praja yang beralasan tidak tidur di asrama kampus karena dia merasa lebih baik tidur di rumah keluarganya. Padahal itu dilarang dan merupakan pelanggaran berat," katanya. Sementara itu, ketika ditanya kepastian sanksi hukuman dari lembaga kepada tiga praja yang terlibat kasus narkoba beberapa waktu lalu, Kaloh menyatakan kemungkinan pekan depan sudah bisa diputuskan. "Soal sanksi hukum tunggu saja nanti, mungkin Senin atau Selasa minggu depan sudah bisa diputuskan sebab berkas dari penyidik Polda Jabar sudah kita terima," tutur Kaloh. Hal senada diungkapkan Dalil. Menurut Dalil, berkas ketiga praja narkoba itu memang sudah diterima dari kepolisian. "Hasilnya mereka dipastikan menjadi tersangka," ujar Dalil.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007