Cirebon (ANTARA News) - Jajaran Polresta Cirebon, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus prostitusi online atau daring dengan mengamankan satu mucikari yang kedapatan memperdagangkan satu orang perempuan pekerja seks komersial PSK).

"Barang bukti yang kami sita dari kasus prostitusi online ada uang sebanyak Rp2 juta, untuk pesanan dua orang perempuan," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid di Cirebon, Kamis.

Selain uang barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celana dalam wanita dan enam buah handphone berbagai merk.

Adi melanjutkan pihaknya juga telah mengamankan satu orang mucikari atau mami yang memperdagangkan satu orang perempuan ( PSK ) melalui prostitusi online.

"Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu (24/5) malam di salah satu hotel yang berada di jalan Siliwangi Kota Cirebon," tuturnya.

Adi menambahkan setelah dilakukan pengembangan, pihaknya kemudian mengamankan lima orang PSK yang berada di Kos-Kosan.

"Kami juga mengamankan satu mucikari lagi dari pengembangan itu," katanya.

Saat ini semua pelaku diamankan di Mapolresta Cirebon, untuk dilakukan proses lebih lanjut.



Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2017