Jakarta (ANTARA News) - Ketua umum DPPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Hasanuddin Yusuf berencana mendaftarkan gugatan judicial review UU No 32/2003 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) khususnya pasal 58d ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (21/5). Dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat, Hasanuddin mengatakan, pengajuan gugatan pada pasal 58d UU No 32/2003 yang isinya mensyaratkan bahwa calon kepala daerah minimal berusia 30 tahun adalah bertentangan dengan asas keadilan dan UU No 12/2003 tentang Pemilu Anggota DPD, DPR dan DPRD pasal 60a bahwa persyaratan calon anggota minimal berusia 21 tahun. "Ini jelas mengebiri kesempatan kalangan muda yang sebenarnya sudah layak calon kepala daerah, tapi belum berumur 30 tahun. UU No 12/2003 pada pasal 60 ayat a tentang persyaratan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota menyebutkan persyaratan bahwa warga negara Indonesia yang berumur 21 tahun atau lebih," katanya. Selain itu UU No 23 /2003 tentang pemilihan presiden/wakil presiden (Pilpres) dicantumkan usia 35 thn adalah batas usia minimal utk bisa dicalonkan sbg kandidat Presiden/Wapres RI, namun fakta disisi lain partisipasi publik dalam pemilu disebutkan bahwa seseorang boleh ikut mencoblos dalam Pemilu adalah usia minimal 17 thn, disinilah Letak permasalahan antara hak dan kewajiban. Sebelumnya diberitakan bahwa saat ini terjadi kekurangan pemunculan figur muda, terbukti di pentas politik nasional, kalangan tua masih mendominasi. Tokoh lama dari kaum tua Indonesia masih saja berminat untuk naik panggung. Ini merupakan bentuk kegagalan regenerasi dan estafet kepemimpinan masa depan. "Patut dipertanyakan ada unsur apa dari para senior bangsa Indonesia untuk menjaga Hegemoni dan status quo mereka untuk tetap bertengger di jajaran elit Republik ini, sehingga perlu dibuat aturan yang lebih adil, ujar Hasanuddin. Karena itu, lanjut dia, berbagai aturan lama yang dinilai diskriminatif itu tidak pantas lagi diteruskan dan perlu diubah demi terciptanya kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis dalam sistem perpolitikan yang berkeadilan. Atas pertimbangan tersebut, DPP KNPI akan mengajukan Gugatan Judicial Review pada Mahkamah Konstitusi pada Hari Senin, 21 Mei 2007 pukul 09.00 WIB, yang diharapkan negara dapat menjamin adanya kehidupan politik yang memberikan kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk mengejawantahkan antara kewajiban dan hak-hak politiknya. "Kewajiban dan hak politik ibarat dua sisi dari sekeping uang logam. Artinya kewajiban dan hak harus ditunaikan secara berimbang," demikian Hasanuddin Yusuf.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007