Jambi (ANTARA News) - Tersangka Hendra Makmur alias Aan Bocor (33), salah satu dari tiga cukong kayu ilegal yang ditangkap di Jakarta, Jumat (17/5), diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Polda Jambi serius menangani kasus ilegal logging khususnya tersangka Aan Bocor pemilik 11.387 batang kayu atau 233,92 meter kubik dengan menjerat ancaman pasal 50 ayat (3), huruf h Jo pasal 78 ayat (7) UU No.41 tahun 1999 tentang kehutanan, kata Kapolda Jambi Brigjen Pol Carel Risakotta, Sabtu. Penyidik Polda Jambi terus mengintensifkan pemeriksaan tersangka Aan agar segera melimpahkan berkas perkaranya ke pengadilan negeri setempat. Kesalahan tersangka Aan terbukti atas kepemilikan kayu ilegal tersebut dan Polda Jambi pada Selasa (22/5), akan melakukan gelar perkara yang dihadiri kejaksaan dan pengadilan untuk membahas dan membedah kasus tersebut. Polda Jambi pada 28 Februari 2006, telah menerbitkan DPO terhadap tersangka, kemudian 25 April 2006 melakukan penggerebakan di rumah tersangka di Jakarta tetapi tidak berhasil. Pada 14 Mei 2007 Polda Jambi membuat surat ke Mabes Polri minta bantuan menangkap Aan yang diketahui keberadaanya di Singapura, namun akhirnya ia ditangkap di Jakarta dan Jumat sore diterbangkan ke Jambi. Tersangka pemilik CV Riau Mandiri perusahaan kayu di Jambi diduga telah melakukan pembalakan dengan ditemukannya kayu gergajian dan kayu gelondongan sebanyak 11.387 batang atau 233,92 M3 di sawmillnya di Desa Bangun Jayo Kec. Batin VIII Kab. Sarolangun. Kayu tanpa dokumen milik tersangka ditangkap Polda Jambi pada 2 Januari 2006, bersamaan dengan tertangkapnya 49 tronton milik Akiong.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007