Kendari (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud), Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggagalkan aksi ilegal logging (penebangan liar dan pengerusakan hutan) di perairan Kabupaten Buton Utara, Provinsi Sultra.

Direktur Dit Polairud Polda Sultra Kombes Pol Adnan Syafruddin di Kendari, Senin, mengatakan bahwa keberhasilan tersebut merupakan sorotan utama dari masyarakat karena melibatkan pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal kayu.

Ia menyampaikan bahwa pengungkapan aksi ilegal logging tersebut berawal dari patroli rutin dari personel Dit Polairud Markas Unit Buton Utara di perairan tersebut, pada Minggu (25/6) lalu.

“Hasil patroli tersebut membawa petugas menuju penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu ilegal jenis campuran,” kata Adnan Syafruddin.

Ia mengungkapkan bahwa saat itu juga personel Dit Polairud Polda Sultra berhasil mengamankan nakhoda kapal berinisial LB beserta enam orang anak buah kapal yang merupakan tersangka utama dalam kasus tersebut.

"Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 meter kubik yang menjadi bagian dari muatan kapal," ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal itu, dokumen yang digunakan kapal tersebut merupakan Surat Angkutan Kayu dengan nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023 itu tidak valid sesuai dengan hasil koordinasi bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan Pemerintah Desa Waculea.

"Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut," jelasnya.

Adnan menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, tersangka melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf A Jo Pasal 16 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang PEncegahan dan Pemberantasan Pengerusakan Hutan. Untuk nakhoda kapal, akan dikenakan ancaman paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara, serta denda minimal Rp500 juta dan maksimal Rp2,5 miliar.

“Kasus itu menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Polda Sultra berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang,” sebutnya.

Pewarta: La Ode Muh. Deden Saputra
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2023