Sydney (ANTARA News) - Aparat keamanan perbatassan Australia menangkap 49 nelayan Indonesia di perairan Australia utara, ungkap pihak berwenang Australia, Minggu. Para nelayan tersebut pada Sabtu dibawa ke Darwin dengan menggunakan kapal ACV Triton, yang memiliki sel untuk para nelayan gelap maupun pencari suaka yang memasuki perairan Australia. Menteri Kehakiman Australia, David Johnston, mengatakan operasi tersebut menunjukkan hasil dari usaha pemerintah Australia dalam menghadapi pencurian ikan. Para nelayan pertama kali kepergok oleh pesawat intai dan selanjutnya ditangkap oleh para petugas di kapal Triton. Triton, kapal jenis trimaran yang bisa melaju dengan cepatm pembeliannya merupakan bagian dari anggaran federal Australia tahun lalu untuk memerangi nelayan asing ilegal. Anggaran untuk menangani nelayan asing ilegal itu sebesar 389 juta dolar Australia (sekitar Rp2,8 triliun). "Triton sudah terbukti menjadi kapal yang sangat mampu dan secara signifikan meningkatkan perlindungan perbatasan Australia untuk memberantas pencuri ikan di perairan Australia," kata Johnston, seperti dikutip DPA. Data pemerintah Australia menunjukkan sejak Januari hingga April, kapal ilegal dari luar Australia yang masuk perairan utara negara tersebut, berkurang hingga 90 persen dibandingkan dengan periode yang sama setahun lalu. Sebanyak 49 nelayan Indonesia itu menghadapi dakwaan pencurian ikan dari Otoritas Pegelola Perikanan Australia. Para nelayan itu pun terancam kehilangan enam kapal mereka karena Australia memiliki kebijakan membakar kapal-kapal nelayan asing jika mereka dinyatakan bersalah. (*)

Copyright © ANTARA 2007