Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menilai tuduhan subsidi atas produk kertas polos berlapis (coated free sheet paper)yang diajukan pemerintah Amerika Serikat (AS) adalah terlalu dipaksakan. Direktur Pengamanan Perdagangan Departemen Perdagangan, Martua Sihombing, di Jakarta, akhir pekan ini mengatakan, ada beberapa alasan yang melandasi penilaiannya itu. "Salah satunya, adalah pangsa pasar yang diserap oleh produk kertas dari Sinar Mas di Amerika belum mencapai empat persen," katanya. Menurut dia, pihak AS berdalih pangsa pasar empat persen itu merupakan prediksi pada tahun mendatang. Saat ini pangsa pasar ekspor kertas polos berlapis Indonesia di AS sebesar 3,9 persen. Alasan kedua, lanjut dia, hanya ada satu perusahaan yang mengajukan petisi antisubsidi, yaitu New Page, yang hanya menguasai pangsa pasar sebesar 25 persen. Seharusnya, petisi tuduhan subsidi didukung oleh produsen lainnya sehingga mewakili market share 50 persen. "Yang mengalami kerugian bukan sejumlah kecil saja. Jadi, memang ini dipaksakan sekali," ujarnya. Pihak AS juga mengaitkan perusahaan Sinar Mas sebagai anak perusahaan Asia Pulp and Paper-yang dituduh Greenpeace melakukan penebangan liar dan perusakan hutan dalam skala besar di Cina. Berdasarkan perhitungan, AS memperkirakan Bea Masuk (BM) antisubsidi yang akan diberlakukan untuk kertas polos berlapis (coated free sheet paper) asal Indonesia sebesar 20,4 persen. Sedangkan Bea Masuk Anti Dumping Sementaranya diperkirakan sebesar 15 persen. Kasus tuduhan dumping dan subsidi kertas berlapis itu merupakan salah satu agenda pembahasan Menteri Perdagangan Mari Pangestu dalam pertemuan Dewan Perdagangan dan Investasi AS-Indonesia di Washington DC pada 21 Mei 2007. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007