Biak, Papua (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, meminta polisi setempat menindak tegas pengusaha yang masih menjual minuman beralkohol menjelang Idul Fitri 1438 Hijriah.

"Apapun alasannya penjualan minuman beralkohol di wilayah Pemerintah Kabupaten Biak Numfor dilarang karena sudah ada instruksi bupati dan keputusan gubernur Papua," kata Bupati Biak Numfor, Thomas Ondy, di Biak, Selasa.

Ondy mengharapkan semua pihak menjaga ketertiban umum bersama, terkhusus menyambut Idul Fitri 1438 Hijriah.

Pemkab Biak, katanya, sudah menghentikan pemberian izin penjualan minuman beralkohol sejak 2016 tetapi dalam kenyataan di lapangan masih ditemukan penjualan secara bebas.

Pewarta: Muhsidin
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017