Jakarta, 20/6 (Antara) - Pemerintah mengevaluasi Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah karena adanya sejumlah saran dan kritik dari masyarakat.

"Karena ternyata banyak daerah yang belum siap terhadap hal tersebut, kemudian Presiden secara langsung kepada Mendikbud untuk mengevaluasi hal tersebut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung ditemui di komplek Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa.

Menurut Pramono, peraturan yang mencakup tentang waktu bersekolah sehari penuh itu akan diatur dalam peraturan yang lebih kuat dan komprehensif.

Seskab menjelaskan sebelumnya pada Februari 2017 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy telah menyampaikan dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan mengenai gagasan "full day school" tersebut yang tercatat dalam risalah rapat.

Untuk kedepannya, Pramono mengatakan pemerintah akan melakukan penyusunan dan pendalaman mengenai regulasi hari sekolah secara menyeluruh.

"Langkah-langkah selanjutnya diminta untuk lebih pendalaman, pematangan, agar betul-betul gagasan ini, kalau memang diterapkan, tidak lagi menimbulkan pro dan kontra. Supaya bisa diterima seluruh elemen masyarakat," tambah Seskab.

Sebelumnya, Mendikbud telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah pada 9 Juni 2017 yang meregulasi waktu sekolah selama 5 hari masing-masing 8 jam dengan mendapat pendidikan pelajaran dan kegiatan program penguatan karakter.

Kemudian pada Senin (19/6), Ketua Majelis Ulama Indonesia Maruf Amin, didampingi oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, mengatakan Presiden Joko Widodo akan meningkatkan regulasi sekolah selama lima hari dari Peraturan Menteri menjadi Peraturan Presiden.

Pemberlakuan gagasan dalam regulasi tersebut akan menunggu Perpres yang nantinya juga memperkuat sejumlah lembaga pendidikan Islami seperti Madrasah Diniyah.

Pewarta: Bayu Prasetyo
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2017