Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Propinsi DKI Jakarta mulai September 2007 akan menerapkan sanksi hukum bagi pemilik kendaraan pribadi roda empat yang belum menguji emisi gas buang kendaraannya sesuai Perda No.2/2005 tentang pengendalian kualitas udara di Jakarta Kepala Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Budirahma Natakusuma, di Balai Kota Jakarta, Kamis, memaparkan penegakan hukum tersebut akan menggunakan mekanisme tilang berdasarkan pada UU No.14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya. "Fokus tahun ini pada September nanti adalah penegakan hukum. Kita bisa gunakan mekanisme tilang. Jadi, semua kendaraan pribadi akan kita periksa," katanya. Dia menjelaskan, sejak diberlakukannya secara efektif Perda No.2/2005 pada Februari 2006, baru 26 ribu unit mobil yang telah melakukan uji emisi gas buang, padahal jumlah bengkel bersertifikasi uji emisi telah meningkat dari 21 bengkel menjadi 136 bengkel. "Masalah yang dihadapi adalah karena masih bersandar pada peran Pemda, antara lain untuk penyediaan stiker. Ketika tahun anggaran belum habis tapi stiker sudah habis maka pengadaannya tersendat karena harus melalui proses lelang," paparnya. Oleh karena itu, atas usulan dari beberapa pihak maka tengah dibahas peran serta pihak swasta dalam pelaksanaan uji eisi dan juga penyediaan stikernya. "Swasta nantinya akan ikut menyediakan stiker yang dananya berasal dari sebagian biaya uji emisi. Jadi, kami hanya penomoran dan registrasi saja," kata Budirahma Dengan sistem yang baru nanti, juga diharapkan tersedia database kendaraan yang sudah diuji emisi sehingga bila satu pemilik kendaraan telah mengajukan di bengkel tertentu, maka enam bulan kemudian dia bisa ke bengkel lain yang telah bersertifikasi. Sementara itu, Sekjen Mitra Emisi Bersih (MEB) John Livingston Wuisan memaparkan telah ada pemangku kepentingan yang siap memberlakukan sistem yang disebut sebagai pembelian mandiri. "Kita sudah mensosialisasikan sistem ini kepada 136 bengkel dan kami mengharapkan akan dilakukan sertifikasi terhadap bengkel lain sehingga pada September 2007 sudah ada 300 bengkel yang bersertifikasi untuk melakukan uji emisi," katanya. Dengan sistem pembelian mandiri maka pengadaan stiker tidak akan lagi tergantung pada Pemda DKI, dan juga bisa diimplementasikan sistem database online untuk data bengkel yang bersertifikasi. Dia memaparkan MEB bertindak sebagai koordinator, sedangkan pihak lain yang ikut serta adalah Aspekindo (Asosiasi Perbengkelan Indonesia), Gaikindo (Gabungan) karena mereka membawahi ATPM, Sucofindo yang mengawasi secara teknis uji emisi dan YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia). "Kita harapkan sebelum September 2007 ini sudah dapat diimplementasikan," katanya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007