Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan tersangka dugaan upaya makar "jilid 2" Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam Muhammad Al Khathathah.

"Alhamdulillah kami ucapkan terima kasih kepada kepolisian telah memenuhi permintaan pengacara Muslim mengajukan penangguhan," kata Al Khathathah di Jakarta, Rabu.

Al Khathathath menuturkan penyidik Polda Metro Jaya memperlakukan secara baik selama tokoh agama itu menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Rutan Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun Rutan Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Al Khathathath juga mengapresiasi dukungan dari sejumlah organisasi Islam, tokoh agama dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Selama menjalani penahanan, Al Khathathath mendapatkan hikmah dengan membaca Al Quran dan menulis perjalanan hidup di rutan dengan menggunakan bahasa Arab.

"Insya Allah bisa jadi buku," ujar Al Khathathath.

Al Khathathath juga dapat menjalankan program menurunkan berat badan 10 kilogram bahkan tokoh agama itu bersedia memberikan pelatihan cara menurunkan bobot badan kepada masyarakat.

Pengacara Al Khathathath, Ahmad Midan, menambahkan, Polri menilai persyaratan permohonan penangguhan penahanan memenuhi syarat.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017