Jakarta (ANTARA News) - Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan surat persetujuan anggota bursa (SPAB) kepada PT Fortune Channel Futures (FCF) terhitung sejak 24 Mei 2007. Menurut siaran pers yang diterima ANTARA News di Jakarta Jumat, pencabutan tersebut menyusul pembekuan SPAB yang telah dikenakan oleh BBJ kepada FCF beberapa waktu lalu. BBJ menilai bahwa FCF telah melakukan pelanggaran meski telah diberikan tenggang waktu untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Hal ini terkait dengan tim audit BBJ yang menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan FCF. Dalam penilaian tim audit tersebut FCF telah melakukan pelangggaran dalam penempatan dana nasabah di rekening bukan terpisah. FCF juga melakukan pelanggaran pendatanganan dokumen perjanjian oleh wakil pialang fiktif (tidak memiliki sertifikasi ijin wakil pialang) serta menggunakan SPAB dan ijin pialang berjangka dari Bappebti secara tidak benar. Tim audit menemukan penggunaan dokumen perjanjian pembukaan rekening FCF, namun dana dimintakan untuk disetorkan ke rekening PT Fortune Channel Investmen (FCI), sebuah perusahaan afiliasi FCF. FCF juga dinilai telah melakukan perjanjian pendapatan tetap (fixed income) dalam mencari nasabah. Sementara itu Para direksi atau pengurus perusahaan FCF tidak memiliki sertifikasi wakil pialang dan keadaan tersebut telah berlangsung lama. FCF juga tidak memiliki kejelasan hubungan organisasi antara personil kantor pusat dan kantor cabang Surabaya. Untuk itu PT BBJ meminta kepada masyarakat dan para nasabah untuk mengawasi status dan proses penyelesaian posisi terbuka rekening masing masing. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007