Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR Sarjan Tahir dituntut lima tahun penjara karena diduga menerima dan membagikan uang Rp5 miliar dalam proses alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan. Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, juga menuntut pembayaran denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Tim JPU yang terdiri dari M Rum, Riyono, Siswanto, dan Andi Suharlis meminta majelis hakim menyatakan Sarjan bersalah. "Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata JPU M Rum. Dugaan pemberian uang itu berawal ketika Direktur Utama Badan Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Apiapi/mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Sofyan Rebuin meminta bantuan Sarjan untuk membantu proses persetujuan DPR berkaitan dengan usulan pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Tim JPU menyatakan, Sarjan membahas permintaan Sofyan tersebut dengan sejumlah anggota DPR lainnya, yaitu Yusuf E Faishal, Hilman Indra, Azwar Chesputra, Fachri Andi Leluasa. Kemudian Sarjan menghubungi Sofyan Rebuin dan mengatakan kebutuhan dana Rp5 miliar untuk pelepasan kawasan hutan lindung Pantai Air Telang. Atas usulan tersebut, menurut tim JPU, Sofyan menemui Syahrial Oesman yang waktu itu menjadi Gubernur Sumatera Selatan dan pengusaha Chandra Antonio Tan. Pada pertemuan tersebut, Chandra Antonio Tan setuju untuk menyiapkan uang sebesar Rp2,5 miliar. Chandra kemudian menyerahkan Rp2,5 miliar dalam bentuk cek perjalanan kepada Sarjan Tahir, yang kemudian dibagikan kepada beberapa anggota Komisi IV DPR. Pada Juni 2007, Sarjan kembali menghubungi Sofyan Rebuin untuk meminta sisa pembayaran Rp2,5 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan di Hotel Mulia Jakarta, pada 25 Juni 2007. Uang Rp2,5 juta itu kemudian dibagi-bagi antara lain kepada Sarjan Tahir (Rp200 juta), Yusuf E Faishal (Rp500 juta), Hilman Indra (Rp260 juta), Azwar Chesputra (Rp120 juta), dan Fachri Andi Leluasa (Rp235 juta). Sebelumnya, tim JPU juga mendakwa Sarjan menerima uang Rp170 juta dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Sumatera Selatan, Dharna Dachlan. Sarjan menerima uang itu setelah pemaparan tujuan pembangunan Pelabuhan Tanjung Apiapi di Sumatera Selatan pada September 2006. Uang itu kemudian dibagikan kepada 10 rekannya di Komisi IV DPR yang masing-masing menerima antara Rp5 juta sampai Rp20 juta. Atas perbuatannya, Sarjan dijerat dengan pasal 12 huruf a UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sarjan juga dijerat dengan pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009