Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyelenggarakan Pekan Panutan Pajak selama pekan pertama Agustus 2017 untuk meningkatkan pemasukan pajak, utamanya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Kali ini, Pekan Panutan Pajak difokuskan untuk pembayaran PBB," kata Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa.

"Tahun ini, kami targetkan perolehan PBB bisa mencapai Rp4 triliun. Oleh karena itu, kami gelar kegiatan Pekan Panutan Pajak selama seminggu," katanya.

Kami ingin tingkatkan pendapatan PBB."

Selama Pekan Panutan Pajak, dia menuturkan, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta akan membuka pelayanan pajak di lima kota dan satu kabupaten di wilayahnya.

Dia berharap Pekan Panutan Pajak mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar PBB tepat waktu.

Pembayaran PBB jatuh tempo setiap 31 Agustus. Wajib pajak membayar PBB melebihi tanggal tersebut akan dikenai denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Cornea Khairany
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017