Medan (ANTARA News) - Pemerintah akan mengupayakan penghapusan pajak pembelian kapal ikan, memberdayakan kapal-kapal nasional dan memberikan berbagai kemudahan lain untuk mengembangkan sektor kelautan di Indonesia. "Semua itu ada dalam RUU Kelautan yang sudah dikonsultasikan dengan DPR," ujar tenaga ahli Bappenas Bidang Otonomi Daerah dan Maritim, Dr Ir Son Diamar, MSc, usai sosialisasi RUU itu, di Medan, Rabu. RUU itu sendiri dijadwalkan dibahas DPR RI tahun depan dan pada tahun itu juga diharapkan sudah menjadi UU sehingga sektor kelautan Indonesia benar-benar maju. Menurut dia, dewasa ini sudah banyak UU yang mengatur tentang kelautan atau pelayaran, tapi nyatanya belum menyentuh kepentingan untuk memajukan sektor tersebut. Dia memberi contoh, pengusaha di dalam negeri yang akan membeli kapal ikan dikenakan pajak pembelian yang cukup besar. Padahal di Amerika Serikat (AS) yang negaranya bukan maritim, pembelian kapal ikan untuk pengembangan hasil kelautan dibebaskan dari pajak. Bahkan AS melakukan perlindungan bagi kapal-kapal nasionalnya dengan mewajibkan pengangkutan di perairan menggunakan kapal berbendera AS, termasuk anak buah kapalnya juga harus warga negara AS. "Mudah-mudahan pembahasan RUU Kelautan itu tidak akan mengalami hambatan sehingga bisa mewujudkan Indoensia sebagai negara kepulauan sejati," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007