Batam (ANTARA News) - Setelah 10 tahun tidak mengalami kenaikan, upah minimum tenaga kerja Indonesia (TKI) di Singapura naik 20 persen dari 280 dolar Singapura menjadi 350 dolar Singapura per bulan. "Kenaikan itu mulai berlaku 1 Juli 2007," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jumhur Hidayat di Batam, Senin. Menurut Jumhur, jika ada PJTKI atau agen Singapura yang memberi gaji di bawah standar itu maka BNP2TKI tidak akan menandatangani izin perusahaan tersebut. Ia mengatakan angka 350 dolar Singapura (sekitar Rp2 juta) per bulan merupakan hasil observasi yang dilakukan sangat hati-hati dan persetujuan PJTKI dan agen. "Sebenarnya upah itu dibentuk oleh mekanisme pasar, namun tanpa campur tangan pemerintah, TKI kita bisa tertindas, karena kita tidak punya kekuatan tawar," katanya. Meski telah naik 20 persen, menurut Jumhur, nilai tersebut masih telalu kecil dibanding angka yang ditetapkan pemerintah Philipina kepada Singapura sebesar 400 dolar AS. "Kita kurang dari setengahnya, tapi apa boleh buat, daya tawar kita rendah," katanya. Jumhur menambahkan BNP2TKI juga sedang mendiskusikan kenaikan upah minimum TKI di Arab Saudi mengingat belum pernah ada kenaikan selama 20 tahun. "Sedang didiskusikan. Saat ini upah minimum di Saudi Arabia 600 real," katanya. Selain Singapura dan Arab Saudi, BNP2TKI juga memperjuangkan kenaikan upah di Hongkong, Jepang dan negara-negara tujuan TKI lain. Meskipun belum menaikkan standar upah di Hongkong, Jumhur mengatakan BNP2TKI telah mendaftarhitamkan 48 agen TKI di Hongkong yang menggaji di bawah standar. Sementara itu, Konsulat Jenderal Republik Indonesia Johor Bahru juga menetapkan upah minimum TKI nonformal 500 ringgit (sekitar 1,25 juta) sejak beberapa waktu lalu, dan permintaan akan TKI tidak berkurang. "Kami tidak akan menandatangani berkas kalau upah minimum tidak sesuai," kata Kabid Konsuler KJRI Johor Bahru Didik Trimardjono. Ia menambahkan, jika ada agen yang memberikan upah di bawah standar maka akan diajukan ke mahkamah buruh.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007