Tolitoli, Sulawesi Tengah (ANTARA News) Kepolisian Resort (Polres) Tolitoli di Sulawesi Tengah menyatakan, siap membantu kejaksaan setempat dalam menangkap tujuh terpidana anggota DPRD Tolitoli periode 1999-2004 yang perkaranya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kapolres Tolitoli, AKBP Drs Nurfalah, di Tolitoli, Rabu, mengatakan bahwa jajarannya siap membantu pihak kejaksaan, sekalipun di antara para tersangka sudah tidak berada di kota Tolitoli. "Pokoknya, kami siap membantu, meskipun ada yang keluar daerah," tuturnya. Ketujuh terpidana yang terbukti terlibat kasus korupsi dana APBD Tolitoli tahun anggaran 2002-2003 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp4,5 miliar itu sebelumnya sudah dipanggil Kejari Tolitili untuk menyerahkan diri, namun sampai Rabu (6/6) belum satu pun memenuhi panggilan lembaga eksekutor ini. Bahkan, sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat mengancam akan mengerahkan massanya menggelar unjuk rasa untuk menekan kejaksaan setempat karena sudah sepekan surat panggilannya berlalu belum ada satu pun tersangka yang dieksekusi, apalagi menyita harta benda mereka yang diperoleh dari hasil korupsi. Nurfallah mengatakan, sekalipun pihaknya sudah menyatakan siap membantu dalam melakukan penangkapan, namun hal tersebut belum bisa dilakukan karena sampai saat ini Kejari Tolitoli belum menyampaikan permohonan secara resmi perihal bantuan penangkapan dimaksud. "Kejaksaan baru sebatas melakukan koordinasi jika kemungkinan para terpidana akan dijemput paksa karena mangkir dari panggilan jaksa untuk dieksekusi," kata dia. Ia mengatakan, dalam proses penangkapan ketujuh terpidana, polisi hanya mendampingi eksekutor dengan menyertakan beberapa personil. "Tapi yang menangkap tetap dari kejaksaan," kata dia. Ia juga mengatakan, meskipun para terpidana ada yang kabur keluar daerah, tidak menjadi hambatan bagi kepolisian untuk menangkap mereka sebab polisi berada di mana-mana. Tapi, menurut Nurfallah, bantuan penangkapan yang diminta harus tetap ada koordinasi dengan aparat kejaksaan, sehingga seluruh data dan alamat terpidana bisa diberitahukan ke polisi guna memudahkan menjemput mereka. "Seluruh alamat nanti akan dilampirkan dan berdasarkan alamat itulah polisi membantu kejaksaan menangkap terpidana," katanya menambahkan. Aparat kejaksaan setempat menolak memberikan keterangan lebih jauh, sementara Kajari Fachrudin Siregar belum masuk kantor karena sedang berada di luar kota. Tujuh terpidana yang kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) tersebut adalah Dahyar Alatas (mantan wakil ketua DPRD), AR Katiandago (mantan anggota), Hasbi Bantilan (mantan anggota), Abdul Halik (kini sebagai wakil ketua DPRD Tolitoli), M Arief Muluk (mantan anggota DPRD), Irwan A.R Moh Said (mantan anggota), dan Sarpan M Said (kini menjabat ketua fraksi Partai Golkar). Pengadilan Negeri Tolitoli pada 16 April 2005 menjatuhkan vonis kepada mereka antara 1,8 tahun hingga 2,5 tahun penjara. Tapi di tingkat banding, Pengadilan Tinggi/PT Sulteng menambah hukuman mereka antara lima hingga enam tahun penjara, selain masing-masing diwajibkan membayar denda Rp50 juta serta uang mengganti Rp150 juta. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa 12 tahun penjara. Sementara itu tujuh terpidana anggota dan mantan anggota DPRD Tolitoli lainnya yang terlibat kasus serupa dan sudah divonis bersalah oleh PT Sulteng tapi belum mendapat putusan kasasi dari MA, adalah Umar Alatas (mantan ketua DPRD, sekarang menjabat wakil ketua), Zainal Daud (anggota), Yamin Tinango (mantan anggota), Barnabas Pato (mantan anggota), Norma Dunggio (mantan anggota), Alwi Kamah (mantan anggota) dan Azhar Syamsuddin (mantan wakil ketua). (*)

Pewarta:
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007