Sukabumi (ANTARA News) - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengimbau jajarannya agar meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi terhadap peredaran pupuk palsu di wilayah hukumnya.

"Kita imbau agar setiap anggota terus memonitor agar tidak ada lagi pengoplosan pupuk subsidi menjadi nonsubsidi seperti yang baru saja diuangkap anggota Polres Sukabumi Kota," katanya di Sukabumi, Minggu.

Sebelumnya, Seorang warga Perumahan/Desa Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi berinisial R kedapatan memalsukan pupuk dengan memproduksi pupuk yang tidak sesuai dengan standar mutu dan label.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 37 ayat (1) jo Pasal 60 ayat (1) huruf f UU RI Nomor 12 tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman dan juga Pasal 8 ayat (1) Jo Pasal 62 ayat (1) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pupuk yang diproduksi tersangka hanya mencampurkan pupuk urea subsidi dengan kalsium dan pewarna kue.

Sementara yang tercantum dalam kemasan seharusnya terdapat kandungan lain seperti Nitrogen, Fosfat, Magnesium, Zinc, Kalium, Sulfur, Boron, Copper dan Iron.

Pupuk palsu tersebut kemudian didistribusikan ke daerah Lembang, Bandung dengan keuntungan Rp6.600/kantong. Bahkan tersangka mengaku pupuk urea yang digunakannya adalah pupuk bersubsidi.

Agung menambahkan meskipun secara kasat mata sudah terlihat bahwa pupuk tersebut tidak sesuai dengan kandungan yang seharusnya, tetapi Polda Jabar tetap melakukan penelitian dan dibawa ke laboratorium untuk pengujian yang lebih akurat.

Di Jabar kasus seperti ini baru pertama kali ditemukan untuk itu seluruh jajarannya baik setingkat polres maupun polsek untuk terus memonitoring adanya pupuk ilegal serupa beredar di wilayah hukumnya.

"Berdasarkan penyidikan sementara, pabrik pupuk oplosan ini baru beroperasi sekitar satu tahun," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017