Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan petinggi perusahaan asuransi PT Allianz Life Indonesia yang menjabat sebagai direktur klaim, Yuliana, tidak akan memenuhi panggilan polisi lantaran sedang mengumpulkan barang bukti.

"Sudah memberi tahu penyidik," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan di Jakarta Rabu.

Adi mengatakan penyidik kepolisian akan mengirim surat panggilan kedua kepada Yuliana guna diminta keterangan sebagai tersangka.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yuliana terkait laporan nasabah Allianz Irfanius Al Gadri dan Indah Goena Nanda pada Rabu (4/10).

Penyidik juga berencana memeriksa Presiden Direktur Allianz Joachim Wesling sebagai tersangka pada pekan depan.

Polisi mengajukan pencegah terhadap Joachim ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia selama 20 hari sejak 28 September 2017.

Awalnya, nasabah Irfanius dan Indah tidak dapat mengklaim asuransi kepada Allianz lantaran tidak dapat memenuhi persyaratan.

Persyaratan yang diminta Allianz berupa syarat rekam medis lengkap yang tidak mungkin dipenuhi pihak rumah sakit karena bertentangan dengan undang-undang kesehatan.

Tersangka Joachim dan Yuliana dituduh melanggar Pasal 8 ayat 1 huruf (F), Pasal 10 huruf (C), dan Pasal 18 juncto Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 63 huruf (F) UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017