Bukittinggi, Sumatera Barat (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Sumatera Barat menangkap dua orang warga negara China, di wilayah Tigo Baleh, Bukittinggi, karena diduga menyalahi izin keimigrasian.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Agam, Ezardy Syamsoe, di Bukittinggi, Jumat, mengatakan kedua warga asing itu adalah pasangan suami istri bernama Zhang Chunsong (42) dan Shi Xufen (46).

Mereka ditangkap, Rabu lalu, dan suami-istri China itu berencana membuka bisnis aksesoris pakaian dan sedang mengurus perizinan usaha.

"Namun kami juga belum menemukan bukti sehingga baru diduga. Keduanya masuk Indonesia dengan izin yang sudah benar, visa kunjungan. Hanya saja kegiatannya yang salah, artinya menyalahgunakan ijin masuk," katanya.

Pasangan tersebut tercatat sudah beberapa kali masuk ke Indonesia di antaranya masuk melalui Bandara Juanda dan Bandara Soekarno Hatta.

"Kalau memang mau berbisnis atau membuka usaha rasanya bagus karena membuka lapangan kerja, hanya saja izinnya tidak benar," ujarnya.

Kepala Seksi Pengawas Penindakan, Deny Haryady menambahkan pasangan itu telah berada di Indonesia sejak 16 Juli 2017 dengan visa kunjungan yang telah diperpanjang satu kali.

Keduanya sudah tinggal di rumah toko di Tigo Baleh sejak September 2017 dan diduga dalam tahap rencana membuka usaha.

"Mereka usaha aksesoris seperti manik-manik dan payet, sudah ada bahan bakunya di ruko tetapi belum beroperasi hanya memasang informasi membutuhkan karyawan saja, dan perizinan belum ada," katanya. 

Pewarta: Irfan Taufik
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017