Jakarta (ANTARA News) - Pollycarpus Budihari Priyanto, mantan terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, mengaku kecewa karena kasus pembunuhan itu terus membelitnya kendati ia telah dibebaskan oleh Mahkamah Agung. "Saya pasti kecewa. Kok ngak selesai-selesai masalah ini," katanya usai diperiksa sebagai saksi kasus ini di Mabes Polri, Jumat petang. Ia menjadi saksi untuk tersangka mantan Dirut PT Garuda, Indra Setiawan dan mantan Sekretaris Pilot Airbus 330 PT Garuda, Ruhainil Aini yang kini ditahan di Mabes Polri. Pemanggilan dirinya oleh polisi sebagai saksi itu telah menganggu kehidupannya yang sempat terombang-ambing setelah 22 bulan dipenjara karena kasus surat palsu saat terbang dari Jakarta ke Singapura. "Saya kan butuh ketenangan. Saya perlu mencari nafkah untuk keluarga juga," katanya. Ia juga mengaku berat ketika menjalani proses hukum yang diterima. "Masak saya harus begini terus. Yang membuat masalah sih tidak merasakan apa-apa tapi bagaimana dengan saya yang harus menjalani," katanya. Ditanya soal upaya peninjauan kembali (PK) dari Kejaksaan Agung yang bisa menggiringnya ke penjara, ia mengatakan upaya hukum itu sangat dipaksakan. "Novum (bukti baru) itu tidak ada. Saya juga tidak yakin ada novum baru," katanya. Kendati diperiksa selama tujuh jam, ia mengaku tidak ada yang hal baru yang ditanyakan penyidik Polri. "Pertanyaan masih sama dengan yang dulu," katanya. Bahkan, polisi tidak menanyakan sama sekali kasus pembunuhan Munir dan hanya menanyakan seputar perjalanannya ke Singapura. Pollycarpus, pilot senior Garuda, pernah didakwa membunuh Munir pada 7 September 2004 namun dibebaskan oleh Mahkamah Agung. Ia hanya divonis dua tahun penjara karena surat palsu namun ia menjalaninya 22 bulan karena mendapatkan remisi dua bulan. Kejakgung kini berupaya mengajukan PK atas putusan itu sehingga meminta Polri untuk mencari novum.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007