Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi Yudisial (KY), Busyro Muqoddas, berpendapat kasus Pasuruan yang melibatkan sejumlah tersangka anggota TNI AL seharusnya diselesaikan melalui peradilan umum. "Alasannya, negara kita negara 'rechstaat' atau hukum. Salah satu prinsip dari negara hukum itu adalah ada azas yang fundamental 'equality before the law', kemudian azas keadilan dan kesetaraan," katanya sebelum bertemu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Kantor Presiden Jakarta, Senin. Atas dasar itu, lanjutnya, maka setiap bentuk diskriminasi terhadap warga negara itu tidak memperoleh pijakan yuridis filosofis di Indonesia. Karena itu, katanya, untuk kasus Pasuruan itu supaya lebih baik diselesaikan di peradilan umum. Ketika ditanya mengenai sikap TNI yang tetap akan menyidangkan kasus itu di Mahkamah Militer, Busyro menilai, bahwa kasus itu bukan disiplin terhadap aturan-aturan militer. "Ini sudah menyangkut warga sipil, dalam semangat anti diskriminasi dan kesetaraan, serta demi transparansi peradilan, sebaiknya peradilan kasus itu pada peradilan umum," katanya. Ia mengharapkan masalah itu menjadi agenda dari Mabes Polri untuk bisa mendukung dan mendorong agar kasus Pasuruan dibawa ke peradilan umum. (*)

Copyright © ANTARA 2007