Cianjur, Jawa Barat (ANTARA News) c- Pengadilan Negeri Cianjur menunda sidang kedua kasus ujaran kebencian melalui media sosial dengan terdakwa Sri Rahayu Ningsih, yang merupakan anggota sindikat Saracen, Senin, karena saksi ahli sakit dan berhalangan hadir karena tengah bertugas.

Kuasa Hukum Sri Rahayu dari LBH Perempuan dan Anak Cianjur, Nadia Wikerahmawati, mengaku kecewa dengan tidak hadirnya para saksi.

"Sidang kedua ini dengan agenda pemeriksaan saksi, ada lima saksi dan semuanya berhalangan hadir. Memang cukup mengecewakan, namun bagi kami cukup memberikan waktu untuk mempelajari Berita Pemeriksan Perkara (BAP)," kata Nadia.

Dia menjelaskan, tidak hadirnya saksi menguntungkan kuasa hukum karena menjadi memiliki waktu cukup panjang untuk mempelajari kembali BAP yang saat ini tengah diminta berkasnya. "Kami berhak mendapatkan BAP untuk pembelaan terhadap terdakwa," kata Nadia.

Humas Pengadilan Negeri Cianjur, Erlinawati, mengatakan, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda yang sama.

"Sidang akan dilanjut Rabu depan karena sidang kedua saksi berhalangan hadir," kata dia.

Dalam pembacaan dakwaan sidang sebelumnya, Sri dituduh melakukan kejahatan sesuai dalam pasal 45 a ayat 1, junto ayat 2 UU RI nomor 19/2016 tentang perubahan UU11/2008 tentang informasi transaksi elektronik. Sri juga dituntut pasal 16 junto pasal 4b (1) UU RI 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras atau etnis dan dakwan ketiga pasal 156 KUHP junto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017