Surabaya (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, telah membekuk PP, seorang mucikari prostitusi online atau dalam jaringan (daring) yang menjalankan bisnisnya melalui media sosial.

"Pelaku berinisial PP, kami sergap saat sedang menunggu seorang wanita yang dijualnya di Hotel Bali Surabaya," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Leonard Sinambela kepada wartawan di Surabaya, Jumat.

Dia mengatakan penangkapan pria berusia 36 tahun yang tinggal di Jalan Tambak Laban Surabaya itu menindaklanjuti penggerebekan di kamar hotel tempat wanita yang dijualnya sedang melayani pelanggan.

"Sekaligus kami amankan barang bukti uang tunai Rp300 ribu hasil transaksi prostitusi dan sebuah telepon seluler yang biasa digunakan untuk menjalankan bisnisnya," katanya.

Saat disidik polisi, PP mengaku baru menjalankan bisnisnya selama tiga bulan terakhir.

Diperoleh informasi mucikari ini memiliki 10 wanita yang ditawarkan melalui media sosial Facebook. Usia wanita yang ditawarkan beragam, yang berkisar 20-an tahun.

"Dia membuat beberapa akun grup facebook. Kalau ada yang berminat, selanjutnya transaksi berlanjut melalui WhatsApp," ujar Leonard, menjelaskan.

Wanita-wanita yang ditawarkan dibandrol beragam, mulai Rp250 ribu hingga Rp300 ribu sekali kencan, di luar biaya booking hotel. Dari harga tersebut PP mengambil keuntungan sampai separuhnya.

Saat ditangkap di Hotel Bali Surabaya, misalnya, PP mengaku bertransaksi senilai Rp300 ribu. Dari harga itu dia mengambil bagian senilai Rp150 ribu, atau saling berbagi 50 persen dari wanita yang dijualnya.

Kepada polisi, PP berdalih terpaksa menjalankan bisnis terlarang ini untuk menolong wanita-wanita yang menjadi anak buahnya.

Polisi menjeratnya dengan pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara," ucap Leonard.

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo/ Hanif Nashrullah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017