Batam (ANTARA News) - Pemerintah Singapura menolak usul Pemerintah Indonesia agar mengundurkan waktu penandatanganan Pengaturan Pelaksanaan Kerjasama Pertahanan kedua negara. Setelah proses perundingan panjang dan matang, penandatangan pengaturan pelaksanaannya tidak dapat diubah tiba-tiba, kata Menteri Luar Negeri Singapura George Yeo, lewat jaringan televisi CNA yang dipantau ANTARA News di Batam, Rabu. Indonesia dan Singapura, di Bali, 27 April 2007, menandatangani Perjanjian Ekstradisi (Extradition Treaty/ET) dan Kerjasama Pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA). ET dan DCA disepakati merupakan satu paket berikut empat pengaturan pelaksanaan (implementing arrangements-IAs) yang tiga di antaranya mengenai wilayah kerjasama pertahanan. Sebelumnya, Indonesia mengajukan 7 Mei sebagai waktu penandatanganan IAs, namun sebelum tenggat waktu itu, meminta agar diundurkan. Menurut Yeo, jika waktu perjanjian diubah, maka akan mengacaukan keseluruhan paket perjanjian ekstradisi dan kerjasama militer. Ia mengatakan paket perjanjian itu ditetapkan setelah melalui negosiasi yang komprehensif dalam selang waktu yang panjang sejak awal pembicaraan Oktober 2005. Meskipun begitu, demi menjaga hubungan baik kedua negara, Singapura telah mengajukan proposal berkaitan dengan urusan tersebut, dan tinggal menunggu tanggapan Indonesia. Paket dari Bali belum sepenuhnya dapat dijalankan karena perjanjian kerjasama pertahanan belum diratifikasi DPR RI.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007