Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero), dicegah berpergian ke luar negeri terhitung 16 Oktober 2017 sampai 16 April 2018.

"Yang bersangkutan dicegah per 16 Oktober 2017 sampai 16 April 2018 atas permintaan Kejaksaan Agung," kata Kepala Bagian Humas Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno, di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung mencegah Edward Seky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dan tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) untuk berpergian ke luar negeri .

"Sudah diajukan ke pencekalan ke Imigrasi sejak yang bersangkutan menjadi saksi," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Warih Sadono.

Permohonan cegah tersebut diajukan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, yang bersangkutan dilarang berpergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kepentingan penyidikan.

Dikatakan, pencegahan itu tidak lain untuk mempermudah penyidik melakukan pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus dana pensiun Pertamina yang diinvestasikan tersebut.

"Ini untuk mempermudah proses pemeriksaan yang bersangkutan," katanya.

ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ESS diduga telah menikmati keuntungan yang diperoleh dari hasil pembelian saham SUGI yang dilakukan Muhammad Helmi Kamal Lubis, Presdir Dana Pensiun PT Pertamina (Persero).

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017