Makassar (ANTARA News) - Unit Pelaksana Teknis Pendapatan (UPTP) Wilayah Makassar I Selatan (Samsat Makassar I), Sulawesi Selatan, menggelar sweeping untuk menjaring kendaraan penunggak pajak.

"Dari 250 kendaraan yang terjaring, 110 kendaraan langsung ditilang karena belum membayar pajak kendaraan," kata Kepala UPTP Wilayah Makassar I Selatan Harmin di Makassar, Rabu.

Dari 110 kendaraan yang belum membayar pajak, kata dia, 54 unit kendaraan langsung membayar di tempat dengan kartu debit menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

"Kami sekaligus memperkenalkan inovasi baru Badan Pendapatan Daerah Sulsel, yaitu pembayaran pajak kendaraan non tunai menggunakan mesin EDC," kata dia.

Ia menjelaskan, dalam sweeping yang digelar di jalan Racing Centre ini, pemilik kendaraan yang STNK-nya tidak lagi berlaku akan diberikan dua pilihan. Pertama yakni langsung ditilang oleh kepolisian, kedua yakni membayar pajak kendaraannya.

"Tentunya, pilihan pertama lebih berat mengingat pelanggan Samsat pada akhirnya tetap harus membayar pajak kendaraan," imbuhnya.

Harmin mengatakan, petugas Samsat Makassar menggelar sweeping tersebut bekerjasama dengan Polda Sulsel, karenanya banyak pemilik kendaraan yang belum membayar pajak dikenakan tilang.

"Rencananya sweeping untuk mencari kendaraan yang belum membayar pajak ini akan dilakukan hingga bulan Desember 2017," ucapnya.

Harmin menambahkan, Samsat Makassar akan kembali menggelar penertiban kendaraan pada Kamis (9/11).

"Tempatnya masih rahasia, agar pelanggan Samsat tidak menghindari tempat berlangsungnya razia," pungkasnya.

Pewarta: Nurhaya J. Panga
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017