Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempercayai Bareskrim Mabes Polri bersikap profesional terkait adanya laporan terhadap dua pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo dan Saut Situmorang atas dugaan memalsukan surat.

"Ini kan bukan terjadi kali ini saja, jadi kami pastikan KPK akan menghadapi hal tersebut dan kami percaya polisi akan profesional dalam menanganinya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Terkait hal itu, ia pun mengingatkan ketentuan dalam Pasal 25 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan kasus tindak pidana korupsi itu didahulukan dibanding dengan perkara yang lain.

"Kalau itu terkait dengan pelaksanaan tugas di KPK, misalnya dalam kasus penanganan perkara, tentu kami perlu ingat pasal 25 Undang-Undang Tipikor. Jadi, saya kira baik KPK, Polri atau pun Kejaksaan memahami ketentuan di Pasal 25 Undang-Undang Tipikor tersebut," ucap Febri.

Sebelumnya, Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto mengatakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan terlapor Ketua KPK Agus Rahardjo dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang sejak Selasa (7/11).

Kedua petinggi KPK tersebut dituduh telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat dan menggunakan surat palsu dan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Febri pun mengaku lembaganya telah menerima SPDP dari Bareskrim Polri tersebut pada Rabu (8/11) sore.

"Tadi sore kami sudah terima SPDP, isi SPDP itu ada dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Jadi, perlu ditegaskan di sini, dua pimpinan KPK sebagai pihak terlapor. Tentu kami akan pelajari lebih lanjut termasuk juga apa yang dipersoalkan di sana," tuturnya.

Dikeluarkannya SPDP tersebut bermula dari seorang warga bernama Sandy Kurniawan melaporkan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang ke Bareskrim Polri dengan tuduhan tindak pidana membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.

Laporan tersebut teregister dalam laporan polisi Nomor LP/1028/X/2017/Bareskrim tertanggal 9 Oktober 2017.

(T.B020/R010)

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2017