Semarang (ANTARA News) - Tidak ada pasangan calon dari jalur perseorangan yang mendaftar menjadi peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2018 hingga tenggat penyerahan syarat dukungan calon perseorangan berakhir.

"Selama lima hari masa pendaftaran yang ditutup Minggu (26/11) pukul 24.00 WIB, tidak ada satu pun pasangan calon perseorangan yang mendaftar dan menyerahkan persyaratan," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah Joko Purnomo di Semarang, Senin.

Ia menjelaskan bahwa KPU Provinsi Jawa Tengah telah membuka ruang seluas-luasnya kepada warga yang ingin mengikuti pemilihan kepala daerah Jawa tahun depan dari jalur perseorangan dan menyediakan layanan konsultasi sejak tiga bulan lalu.

Sedikitnya, menurut dia, ada lima kelompok yang berkonsultasi mengenai pencalonan perseorangan dan dalam lima hari terakhir, ada dua tim sukses pasangan calon perseorangan yang intens berkomunikasi dengan KPU Provinsi.

Ia menambahkan bahwa hanya ada satu pasangan calon perseorangan yang telah mengisi data di Sistem Informasi Pencalonan hingga pukul 24.00 WIB dengan masukan pendukung sekitar 40 ribu, jauh dari kebutuhan untuk memenuhi syarat pendaftaran.

Joko meminta tujuh KPU kabupaten/kota di Jawa Tengah yang juga menyelenggarakan tahapan pendaftaran pasangan calon perseorangan mulai 25-29 November melaporkan setiap perkembangan penyerahan syarat dukungan calon perseorangan.

Bakal pasangan calon perseorangan yang akan mendaftar pada Pilgub Jawa Tengah 2018 harus mengumpulkan dukungan minimal 1.781.606 suara atau 6,5 persen dari daftar pemilih tetap terakhir sebanyak 27.409.316 orang dan dibuktikan dengan salinan kartu tanda penduduk untuk masing-masing dukungan. Selain itu, para pendukung calon minimal harus tersebar di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah.



Pewarta: Wisnu Adhi Nugroho
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2017