Manado (ANTARA News) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erny Tumundo mengatakan tunjangan Hari Raya (THR) wajib dibayarkan paling lambat H-7 Natal 2017.

"THR merupakan kewajiban perusahaan untuk dibayarkan kepada pekerja. Pembayaran THR ini pun paling lambat dilakukan H-7 hari raya keagamaan," kata Erny di Manado, Selasa.

Dia mengatakan berarti untuk tahun ini, THR paling lambat dibayarkan perusahaan kepada tenaga kerjanya paling lambat 18 Desember 2017.

Erny mengatakan, ketentuan di atas sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, jo Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh serta Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No 3 Tahun 2017 tanggal 30 Mei 2017 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Berdasarkan peraturan di atas, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja sesuai dengan masa kerjanya," katanya.

Untuk pekerja yang masa kerjanya di atas 12 bulan, maka ia mendapat THR satu bulan upah. Sementara untuk pekerja yang masa kerjanya satu bulan berturut-turut atau lebih mendapat THR dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.

Ia mengatakan, bagi pekerja atau buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas dan memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama bulan bekerja.

"Kalau ada perusahaan yang mempunyai perjanjian dengan pekerja terkait THR, jika lebih baik dari yang telah diatur, maka THR dibayar sesuai dengan perjanjian tersebut," katanya.

Victor, salah satu karyawan swasta di Manado, berharap THR bisa dibayarkan sesuai ketentuan.

"Saya tentu berharap THR dibayar sesuai ketentuan, paling lambat seminggu sebelum Natal. Sebab THR tersebut akan saya gunakan untuk mempersiapkan kebutuhan perayaan Natal nanti," katanya.

Dia menambahkan, semakin cepat THR dibayar akan semakin baik.

Pewarta: Nancy Lynda Tigauw
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2017