Bandung (ANTARA News) - Terkait dengan pengaduan salah seorang dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Jatinangor, Sumedang, Ny Endang Tri Setiasih (ETS) kepada penyidik Polda Jabar, Inu Kencana mengatakan pihaknya akan menggugat balik. Didampingi kuasa hukumnya, Qadhar Faisal Ruskanda, saat jumpa pers di kantor Tim Pengacara Muslim (TPM) Jabar, di Bandung, Rabu, Inu Kencana yang juga penulis buku "IPDN Undercover" dan dosen IPDN itu, mengatakan apa yang ditulis dalam bukunya itu merupakan suatu kebenaran. "Kalau ada pihak-pihak yang keberatan silakan untuk menempuh jalur hukum, namun saya juga memiliki cukup banyak bukti untuk bisa menuangkan tulisan itu menjadi sebuah buku. Lagi pula apa yang saya tulis merupakan suatu kebenaran," katanya. Soal tuduhan pencemaran nama baik terhadap Ny ETS dan pelecehan serta penistaan agama seperti yang diadukannya ke Polda Jabar, Qadhar Faisal Ruskanda selaku kuasa hukum Inu mengatakan, tudingan itu tidak berdasar. "Kami berencana untuk melakukan gugatan balik. Tuduhan bahwa klien kami dalam bukunya halaman 218 telah melecehkan agama tidak berdasar. Mereka membawa kasus ini ke pelecehan agama. Kami akan tantang mereka di Pengadilan. Kita buktikan di Pengadilan," katanya. Qadhar memaparkan, tuduhan pelecehan dan penistaan agama yang mencuat adalah perihal tulisan Inu Kencana dalam buku IPDN Undercover di halaman 218 mengenai "tarian telanjang yang dilakukan ETS di atas Al-Qur`an dengan diiringi tarian asareje". "Guna menghormati orang-orang yang terlibat, Inu hanya mencantumkan inisial, bukan nama lengkap. Selain itu tulisan tersebut bukan pelecehan terhadap agama mana pun. Jadi yang seharusnya digugat bukan Inu, tapi orang yang melakukan ritual seperti apa yang ditulis dalam buku," kata dia. Dalam kesempatan itu Inu membeberkan dan menunjukan kepada sejumlah wartawan berupa lima lembar gambar adegan mesra antara ETS dengan Praja EH, yang menguatkan dugaan keterlibatan ETS yang suka "bermain esek-esek" dengan sejumlah praja IPDN. Inu menyatakan, dirinya mempunyai bukti kuat dan dirinya siap untuk membuktikannya di Pengadilan. "Tentunya di Pengadilan akan dibeberkan foto aslinya, bukan fotokopian," tandasnya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007