Bandung (ANTARA News) - Sekitar 1000 mantan karyawan PT Dirgantara Indonesia (DI) yang tergabung dalam Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PT DI menjerit histeris dan mengamuk di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, memprotes vonis bebas Mantan Dirut PTDI Edwin Soedarmo. Amuk massa itu terjadi hanya dalam hitungan detik setelah majelis hakim yang dipimpin hakim ketua Abdul Mohan SH membacakan vonis tersebut. Awalnya, puluhan kursi yang ada di ruang sidang dilemparkan dan diobrak-abrik oleh pengunjung sidang yang emosi, sementara majelis hakim yang terdiri atas hakim ketua dan dua hakim anggota langsung diamankan dan dievakuasi oleh aparat keamanan dalam (Kamdal) dan oleh beberapa orang polisi yang tengah berjaga di dalam ruang sidang. Jeritan dan teriakan histeris yang dilontarkan oleh puluhan pengunjung sidang mengutuk vonis bebas yang disampaikan hakim, dan massa juga menuding hakim telah disuap oleh terdakwa sehingga tidak berani menghukum terdakwa. Mendengar keributan dari dalam ruang sidang, sekitar seribuan massa SPFKK PTDI lainnya yang berada di luar ruang sidang turut kemudian ikut melakukan aksi brutal dengan melakukan pelemparan pot bunga kearah pintu kaca ruang pengadilan, akibatnya pintu kaca yang berlogo PN Bandung itu hancur berantakan. Tidak puas dengan aksi tersebut, massa kemudian merangsek masuk ke halaman gedung PN Bandung dan merusak pos satpam, sementara massa lainnya membakar ban bekas dan memblokir Jalan Martadinata Bandung. Akibat pembakaran ban bekas di pinggir pintu gerbang, pintu besi bercat hijau tua itu hangus dan rusak oleh jilatan api, dan di tengah kobaran api massa kemudian berorasi dengan menggunakan alat pengeras suara yang diletakkan di atas mobil bak terbuka. Dalam orasinya, Ketua Umum Serikat Pekerja Forum Komunikasi Karyawan (SP FKK) PTDI Arif Minardi menyatakan pihaknya bersama-sama ribuan mantan karyawan PT DI akan terus berjuang menuntut keadilan, termasuk dalam pencairan uang pesangon. "Bila perlu kami akan ke Jakarta awal Juli nanti. Kami akan menuju kantor Menteri BUMN dan Istana Negara untuk menuntut keadilan," tegasnya dengan suara lantang. Dalam kesempatan itu Arif Minardi mempertanyakan keputusan majelis hakim yang mempertimbangkan UU 1/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) dalam membebaskan Edwin Soedarmo. Padahal, kata dia, dalam sidang pada 2005 silam saat PN Bandung memutuskan Edwin bersalah dan mengganjarnya dua bulan kurungan, majelis hakim menjeratnya dengan UU Nomor 22 tahun 1957 tentang Panitia Penyelesaian Perselihan Perburuhan Pusat (P4P). "Dalam persidangan tadi hakim memakai UU PPHI. Padahal sebelumnya UU PPHI dijadikan pertimbangan. Ini menjadi rancu. Apalagi hakim menyatakan membebaskan Edwin dari unsur pidana, tapi tetap harus membayar sisa pesangon terhadap mantan karyawan. Namun selama ini Edwin terus mengelak membayar pesangon. Seharusnya ini adalah tindakan pidana," kata Arif. Adapun uang pesangon yang belum dibayarkan kepada mantan karyawan PTDI sebanyak Rp200 miliar. Sedikitnya ada 3.000 mantan karyawan yang belum menerima pesangon tersebut. Aksi massa yang mendapat pengawalan ketat sekitar 300 personel Dalmas Polresta Bandung Tengah itu membubarkan diri sekitar pukul 13.00 WIB saat kawasan itu diguyur hujan lebat. Lalulintas kendaraan bermotor di Jalan Martadinata itu pun kembali lancar setelah massa yang sebagian bersar bersepeda motor itu meninggalkan lokasi PN Bandung dengan kecewa.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007