Pontianak (ANTARA News) - Dirjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan RI Arman Malollongan mengatakan, dalam waktu dekat akan melakukan revisi terhadap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku pembalakan liar yang telah dikeluarkan sebelumnya. "DPO pelaku pembalakan liar yang telah diberikan dahulu sudah ada yang ditangkap dan ada juga yang sudah sadar, sehingga perlu untuk dilakukan revisi lagi," kata Arman, Kamis. Ia mengatakan, seseorang yang telah ditetapkan sebagai DPO pembalakan liar tidak serta merta bisa ditangkap, melainkan harus dibuktikan terlebih dahulu, kalau ternyata hasil penyelidikan kepolisian tidak bersalah maka penetapan dia sebagai DPO tidak berlaku lagi. "Indonesia adalah negara hukum, sehingga tidak bisa menangkap seseorang tanpa adanya bukti-bukti yang kuat ia terlibat tindakan melawan hukum," ujarnya. Untuk itu, saat ini Dephut RI sudah membangun SPORC (Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat) yang saat ini sudah masuk angkatan kedua, nantinya satuan tersebut menjadi tenaga inti dalam pengamanan hutan. Selain itu, Dephut juga sudah melakukan pendidikan intelijen sebanyak 60 orang, yang akan ditempatkan sebanyak enam orang tiap provinsi yang ada di Indonesia. Dan sudah memiliki PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) di bidang kehutanan. "Paling tidak kita memiliki personil SPORC sebanyak 1.000 orang, saat ini sudah ada sekitar 600 orang dan akan ditambah lagi sebanyak 400 orang tahun 2007. Saat ini kita juga sudah membelikan senjata semi otomatis dari Rusia sebanyak 200 pucuk, satu pucuk senjata untuk lima anggota SPORC," katanya. Sebelumnya, dari hasil Rapat Koordinasi (Rakor) ke-II di Polda Kalbar, 5 - 6 Juni lalu Polda se-Kalimantan menargetkan sebanyak 56 pelaku pembalakan liar masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda se-Kalimantan. Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Kalbar, Ajun Komisaris Besar (Pol) Suhadi SW, mengatakan, dari hasil Operasi Wanalaga oleh Mabes Polri dan Polda Kalbar, berhasil menangkap tujuh tersangka pelaku pembalakan liar di Kalbar. Dua tersangka Warga Negara Indonesia (WNI) yaitu, TW, dan Kar, serta lima tersangka warga negara asing pelaku pembalakan liar berinisial Wj dan Hc (warga negara Taiwan), Lp, Be, dan Pt (warga negara Malaysia). "Hingga kini lima WNA pelaku pembalakan liar di Kalbar masih di Markas Besar Polri untuk menjalani pemeriksaan," ujarnya. Ia mengatakan, untuk memperketat kawasan perbatasan antara Indonesia (Kalbar-red) dan Malaysia Timur (Serawak) telah melakukan kerjasama patroli bersama di kawasan perbatsan untuk menekan praketk pembalakan liar. Selain itu, Indonesia dan Malaysia juga telah melakukan ekstradisi sehingga, pelaku kejahatan apapun bisa ditangani antara kedua negara. Kalau pelakunya warga negara Malaysia, pihak PDRM akan membantu penanganan kasus tersebut termasuk memberikan data-data yang diperlukan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007