Baubau, Sulawesi Tenggara (ANTARA News) - Kepolisian Resort Kota Baubau berhasil mengungkap kasus pencurian di 59 Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menangkap sepasang suami isteri.

Kapolres Baubau AKBP Daniel Widya Mucharam, Jumat mengatakan, dari hasil pengembangan penyidikan dan penyelidikan didapat 15 barang bukti, antara lain 11 unit sepeda motor, dua televisi dan dua unit laptop.

"Tempat kejadiannya bervariasi, ada di rumah pemukiman dan di pertokoan. Kemudian tersangka yang sudah kita amankan sepasang suami isteri inisial SW (39) dan WS (38)," kata Daniel.

Keduanya beraksi dengan berboncengan menggunakan sepeda motor pinjaman untuk kemudian mencari sasaran.

"Pada saat di sasaran, salah satu dari mereka turun dari motor dan mengambil sasaran itu dan meninggalkan TKP," kata Daniel.

Kasus ini terungkap berawal pada 2 Desember 2017 ketika seorang saksi yang juga pemilik kendaraan pinjaman itu melihat kedua tersangka yang awalnya menggunakan satu sepeda motor miliknya, tapi ketika meninggalkan tempat keduanya sudah menggunakan dua sepeda motor.

"Kalau melihat dari barang bukti yang diamankan, kemudian dari modus operandi yang kita dapatkan kemungkinan besar beberapa orang ini memang sudah beberapa kali melakukan pencurian," ujarnya.

Menurut Daniel, mereka menggunakan sebagian dari hasil penjualan barang curian untuk menggunakan narkoba.

"Kalau barang bukti televisi dan laptop yang diamankan ada sebagian diambil dari pertokoan. Jadi sasaran mereka berkeliling, sampai di satu toko dan ketika penjualnya lengah langsung diambil," kata dia.

Daniel mengungkapkan, tersangka wanita adalah PNS di salah satu Pemkab di Sulawesi Tenggara.

Daniel tidak menepis kemungkinan mereka sudah mencuri lebih banyak lagi sepeda motor dari jumlah 11 unit sepeda motor yang sudah diamankan polisi karena sebagian sudah dilempar keluar daerah berdasarkan pengakuan pelaku.

"Sementara ini tersangka kita arahkan pasal pencurian," kata Daniel.

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2017