... menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia."
Jakarta (ANTARA News) - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengganti Izin Prinsip (IP) menjadi Pendaftaran Penanaman Modal/Pendaftaran Investasi (PI), dan memungkinkan untuk bidang-bidang usaha tertentu investor dapat langsung memperoleh Izin Usaha (IU).

Kepala BKPM Thomas Trikasih Lembong dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa, mengemukakan proses penerbitan Pendaftaran Investasi untuk permohonan belum berbadan hukum Indonesia hanya membutuhkan waktu satu hari kerja, lebih singkat dari waktu yang dibutuhkan untuk penerbitan Izin Prinsip sebelumnya selama tiga hari kerja.

Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 13 Tahun 2017.

"Peraturan BKPM tersebut sudah diundangkan pada bulan Desember, dan menjadi kado awal tahun buat para investor yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia," catatnya.

Thomas mengemukakan mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal salah satu upaya dan bukti komitmen BKPM untuk terus memudahkan proses administrasi yang harus dilakukan oleh investor sebelum menanamkan modalnya di Indonesia.

Langkah terobosan itu juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

Mantan Menteri Perdagangan itu menyatakan dengan mekanisme penerbitan pendaftaran investasi yang semakin cepat dan peluang untuk dapat langsung mendapatkan Izin Usaha tersebut, investor diharapkan dapat semakin cepat merealisasikan investasinya.

"Dengan implementasi mekanisme baru layanan perizinan penanaman modal akan mempercepat investor merealisasikan investasinya, dan ini jelas sejalan dengan apa yang diharapkan oleh Bapak Presiden," demikian Thomas Trikasih Lembong.

Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah menambahkan bahwa selain terobosan baru mekanisme layanan perizinan penanaman modal tersebut, pihaknya juga terus melanjutkan upaya digitalisasi produk perizinan penanaman modal.

Digitalisasi produk perizinan telah dimulai sejak Juli 2017 dengan diluncurkannya produk Izin Prinsip Penanaman Modal dalam bentuk digital dokumen.

Mulai Januari 2018, proses digitalisasi dilanjutkan untuk penerbitan dokumen Izin Usaha, dari 14 Kementerian yang sudah mendelegasikan penerbitan Izin Usahanya ke (Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di BKPM.

Tahap pertama Izin Usaha dari sembilan kementerian akan diterbitkan dalam bentuk digital dokumen, sedangkan untuk Izin Usaha dari lima kementerian lainnya akan menyusul.

Kesembilan kementerian tersebut adalah Kementerian Pariwisata, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Pertanian, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Lestari juga mengemukakan bahwa digitalisasi produk Izin Usaha telah diatur dalam regulasi BKPM yang baru tersebut.

"Ini merupakan rangkaian inovasi yang dilakukan BKPM dalam upaya mencapai target paperless investment licensing (perizinan investasi nirkertas) dalam rangka mendukung implementasi program online single submission yang telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 91 tahun 2017," jelasnya menambahkan.

Pewarta: Ade Irma Junida
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2018