Karimun, Kepulauan Riau (ANTARA News) - Aparat Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun (KPBC TBK), Kepulauan Riau, menggagalkan upaya penyelundupan 447 butir pil ekstasi dan 9.946 butir pil terlarang lainnya dan berhasil menahan pembawanya LCY (27) yang berkewarganegara Malaysia. LYC yang membawa paspor nomor A15775844 itu ditangkap di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun, Jumat (22/6) sekitar pukul 11.30 setibanya dari Pelabuhan Kukup, Malaysia. Ia menumpang sebuah Ferrydari pelabuhan Kukup, Malaysia dengan menggunakan Ferry MV MB5. Dalam koper merk Sqopolo yang dibawa LYC, "happy five" (mengandung valium) dan pil ekstasi terkemas rapi menjadi 21 paket. "Tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan barang tersebut di dasar koper, kemudian menutupinya dengan lembaran karton," ucap KPBC Budiman Karo-Karo di kantornya. Namun barang haram itu terdeteksi X-Ray di pelabuhan tersebut. Petugas KPBC menanyakan apa yang dibawa oleh tersangka. Saat itu tersangka hanya mengaku membawa pakaian. Petugas KPBC TBK kemudianmenggeledah koper milik tersangka. Selain berhasil mengamankan ribuan barang haram itu petugas juga menemukan `jimat` (berupa tali anyaman) yang diyakini tersangka dapat melindunginya. Menurut Budimani, akibat perbuatan itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 102 UU No 17 tahun 2006 tentang Penyelundupan jo UU no 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. "Penyidikan lebih lanjut kami serahkan pada Polres Karimun," katanya. Tersangka LCY mengaku tidak mengetahui apa isi koper yang dibawanya karena mendapatkan koper tersebut dari seseorang yang baru saja dikenalnya di Singapura. Ia mengatakan, orang tersebut berkali-kali mengganti koper dan memandu ke Tanjung Balai Karimun. Ditanya siapa orang yang menyuruh dan terus memandunya, tersangka yang juga mengaku baru pertama kali ke Tanjung Balai Karimun, masih tutup mulut. (*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2007