Medan (ANTARA News) - Kejaksaan Negeri Binjai masih mencari mantan Direktur RSUD Djoelham Binjai dan Kepala ULP, tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan senilai Rp14 miliar bersumber dari dana APBN tahun 2012, yang menghilang dan kini dalam status daftar pencarian orang atau DPO.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan kedua tarsangka itu berinisial MS, dan CPT, telah dicari petugas Kejari Binjai dan tidak diketahui keberadaannya.

"Tersangka juga tidak pernah lagi kelihatan masuk dan bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Binjai," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, dari tujuh tersangka kasus korupsi alat kesehatan (Alkes) di rumah sakit itu, hanya dua orang tersebut yang belum ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Binjai.

Sedangkan, lima tersangka lainnya sudah dititipkan di Lapas Binjai.

"Penahanan kelima tersangka itu, untuk lebih memudahkan penyidikan yang dilakukan Kejari Binjai," ucapnya.

Petugas meminta kepada kedua tersangka yang bersembunyi segera menyerahkan diri kepada Kejari Binjai. "Kedua tersangka itu, agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik Kejari Binjai," kata juru bicara Kejati Sumut.

Sebelumnya, Kejari Binjai telah menahan lima tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tersebut.

Kelima tersangka itu, berinisial SYA, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), SHD, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang dan Jasa, BA, Kepala Cabang Kimia Farma Medan pada 2012, TD, Direktur PT Mesarinda Abadi, dan FNC, Direktur PT Petan Daya.

Nilai proyek pengadaan Alkes RSUD Djolham Binjai yang pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sebesar Rp14 miliar. Pada proyek tersebut diduga ada kerugian keuangan negara Rp3,5 miliar sesuai hasil audit BPKP Sumut.

Dalam kasus korupsi tersebut, para tersangka melakukan penggelembungan harga untuk pengadaan barang dan jasa yang dilakukan pihak RSUD Djoelham Binjai serta tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 54 Tahun 2010.

Kejaksaan Negeri Binjai pada Senin (6/11) menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pengadaan alat-alat kesehatan di RSUD Djoelham Kota Binjai senilai Rp14 miliar bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012.

Penetapan tujuh tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pidana khusus di depan pimpinan Kejari Binjai pada awal November 2017.

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018