Jakarta (ANTARA News) - Panglima TNI, Marsekal TNI Djoko Suyanto, mengatakan sejumlah anggota TNI yang diduga terlibat dalam penyerangan ke markas polisi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, akan dijerat hukum dan ditindak tegas sesuai jenis pelanggaran yang mereka lakukan. "Itu harus (dijerat hukum) karena itu merupakan komitmen kita. Bahkan Denpom sudah turun langsung untuk menangani kasus itu," katanya, sebelum mengikuti Sidang Kabinet Paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin. Panglima TNI mengatakan Denpom sudah menahan satu kompi yang diduga terlibat dalam insiden itu guna memudahkan upaya mencari pelaku. Apa pun alasannya apakah alasan pribadi atau "persaingan" antara TNI dengan Polri, maka bentrokan itu tidak dibenarkan, tegasnya. "Seorang prajurit harus bisa mengendalikan diri apa pun alasannya," katanya. Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Sutanto menjelaskan kasus tersebut sedang ditangani Polda setempat dan masih dalam tahap penyelidikan. Penyelidikan kasus penyerangan anggota TNI ke markas polisi di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, masih berlangsung. Lima polisi diperiksa tim Detasemen Polisi Militer (Denpom) VII Parepare. Kelima polisi itu adalah anggota Kepolisian Resor Polewali Mandar. Pemeriksaan yang berlangsung di Markas Polres Polewali Mandar difokuskan pada latar belakang peristiwa dan kronologis kejadian. Dari lima orang yang diperiksa, dua di antaranya adalah korban saat insiden penyerangan. Keduanya adalah Inspektur Satu Polisi Aris Sumartono dan Brigadir Dua Polisi Abbas. Tiga polisi lainnya yang juga diperiksa adalah Bripda Sulasman, Bripda Jaharuddin dan Bripda Suwarno. Penyidik Denpom mengakui belum melakukan memeriksa anggota TNI yang diduga menyerang Mapolsek Polewali. Para oknum TNI dari Batalyon Infanteri 721 Makkasau Polewali itu kini sudah ditahan di Markas Denpom VII Parepare. (*)

Copyright © ANTARA 2007