Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, Andin H Taryoto, 18 bulan penjara atas kasus pengumpulan dana ilegal di departemen tersebut. "Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta, Selasa. Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim memaparkan berdasarkan fakta dalam persidangan maka majelis mempertimbangkan dakwaan kedua, yaitu pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu jo pasal 65 ayat (1) KUHP. "Unsur-unsur dalam pasal tersebut yang menjadi pertimbangan majelis adalah pegawai negeri atau pejabat negara dilarang menerima hadiah atau janji dimana hadiah atau janji itu ada hubungan dengan jabatan atau kewenangannya," kata Masrurdin saat membacakan pertimbangan hukum. Selain pidana penjara 18 bulan, Andin juga diharuskan membayar denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dana yang dikumpulkan selama 2001 hingga 2006 sebesar Rp15,924 miliar, menurut majelis, berasal dari pejabat eselon satu dan eselon dua serta para kepala dinas kelautan se-Indonesia. "Penerimaan tersebut antara lain dari Ditjen Pesisir dan Pulau-Pulau kecil sebanyak 24 kali sebanyak Rp1,062 miliar, Ditjen Perikanan Budidaya sebanyak sembilan kali sebanyak Rp621 juta dan Ditjen Pengolahan Hasil Perikanan sebanyak sembilan kali sebanyak Rp320 juta," kata anggota majelis hakim lainnya Ugo. Sementara penerimaan dari para kepala dinas perikanan se-Indonesia antara lain kepala dinas perikanan Sumatera Barat sebanyak lima kali dengan total Rp189 juta, kepala dinas perikanan Riau sebanyak Rp625 juta dan kepala dinas perikanan DKI Jakarta Rp98 juta. "Dana kontribusi yang semula dialokasikan untuk kepentingan penunjang kegiatan operasional DKP dan juga bantuan bagi nelayan, namun pada kenyataannya digunakan untuk kegiatan lainnya juga," kata majelis. Hal lain tersebut, termasuk diantaranya uang tunjangan hari raya sebesar Rp15 juta yang diterima oleh terdakwa sehingga memenuhi unsur menerima hadiah atau janji. Sementara itu unsur janji atau hadiah tersebut berkaitan dengan jabatan atau kewenangan, majelis menilai hal tersebut terpenuhi karena terdakwa dalam pengumpulan dana itu melakukan imbauan kepada masing-masing pejabat eselon I, eselon II dan para kepala dinas perikanan se Indonesia dalam sebuah rapat pimpinan dan rapat koordinasi nasional. Menanggapi vonis tersebut, Andin dan penasehat hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis. "Dana kontribusi itu semata-mata untuk kepentingan operasional departemen sehingga tidak tepat kalau disebutkan saya menerima hadiah atau janji," katanya usai persidangan. Andin mengaku menghargai putusan majelis yang menghukumnya lebih rendah dari tuntutan JPU pada persidangan sebelumnya yang meminta ia divonis 32 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsidair tiga bulan penjara. Ia juga mengatakan majelis hakim dan KPK memaksakan hukuman ini padanya yang sebetulnya ia berharap institusi tersebut dapat mengambil pelajaran atas kasusnya. "Namun saya tetap merasa keberatan," paparnya. Sedangkan JPU yang terdiri atas Tumpak Simanjuntak, Suwardji dan Zet Tadung Alo menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007