Kupang (ANTARA News) - Sorotan masyarakat dan organisasi internasional terhadap perdagangan manusia (trafficking) di Indonesia tidak hanya sebatas mengomentari, tetapi juga menelusuri penyebab permasalahan sampai di daerah asal perempuan dan anak yang diperdagangkan. "Sungguh sesuatu yang meresahkan karena sorotan internasional itu sampai pada kegiatan penelusuran asal-usul perempuan dan anak yang diperdagangkan itu. Beberapa waktu lalu ada orang asing yang hendak meninjau daerah Indramayu di Jawa Barat," kata Kepala Badan Informasi Publik, Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo), Dra Kuriatni, MM, di Kupang, Selasa. Kuriatni merupakan penanggungjawab pelaksana Forum Dialog Pemberantasan Perdagangan Anak dan Perempuan yang diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), 26 Juni 2007. Dialog itu diikuti pejabat terkait dari dinas/instansi/badan/kantor Pemerintah Provinsi NTT, perguruan tinggi, organisasi sosial kemasyarakatan, organisasi keagamaan, pemuda, organisasi wanita dan insan pers. Kepada peserta dialog, ia mengingatkan kewaspadaan dini terhadap tindakan perdagangan anak yang dilakukan sindikat kejahatan terorganisir yang disinyalir sudah merambah sejumlah daerah di Indonesia, termasuk NTT. "NTT termasuk salah satu daerah yang disinyalir sebagai basis perdagangan perempuan dan anak. Bukan tidak mungkin warga asing yang penasaran terhadap kasus-kasus `trafficking` akan menelusuri ke daerah ini," ujarnya. Menurutnya, tingginya kasus perdagangan manusia di Indonesia melahirkan tudingan masyarakat dan organisasi internasional bahwa Indonesia merupakan negara sumber, transit dan penerima perempuan dan anak yang diperdagangkan. Karena itu, Badan Informasi Publik, Kominfo, terus berupaya menyebarluaskan informasi publik tentang pentingnya pencegahan dan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak di berbagai daerah, termasuk NTT. Penyebaran informasi yang cukup akan dapat meningkatkan kesadaran publik (publik awareness) terutama kaum perempuan dan anak untuk mewaspadai kejahatan `trafficking`. "Juga diharapkan adanya tanggungjawab dan peran serta masyarakat dalam mengimplementasikan Undang Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU Nomor 21 Tahun 2007) dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Kuriatni.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007