Jakarta (ANTARA News) - Lebih 2.000 rekening pemerintah (kementerian dan lembaga) ada di Bank Mandiri, namun belum ada klarifikasi masing-masing rekening itu masuk dalam kelompok rekening liar atau tidak. "Kita akan klarifikasi masing-masing rekening itu dengan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, masing-masing masuk dalam kategori yang mana," kata Direktur Bank Mandiri, Abdul Rahman, di sela sosialisasi pengelolaan dan penertiban rekening pemerintah pada kementerian/lembaga di Jakarta, Rabu. Menurut dia, pihaknya baru dapat mengambil sikap atas rekening-rekening itu setelah adanya klarifikasi atas masing-masing rekening itu apakah harus segera ditutup, dipertahankan, atau hanya bersifat sementara. "Nanti akan kita kelompokkan sesuai dengan tujuan pembukaan rekening itu, kan tadi disebutkan Menkeu ada tujuh kelompok," katanya. Ia menyebutkan, pihaknya akan membantu upaya pemerintah dalam menertibkan rekening-rekening yang tidak dilaporkan (liar). "Kami dari perbankan yang mengelola account-account itu pasti akan membantu sepenuhnya," katanya. Ia menyebutkan, jumlah rekening lebih dari 2.000 itu merupakan posisi pada akhir 2006 dan diperkirakan jumlahnya mengalami penurunan pada saat ini. Mengenai pembukaan rekening pemerintah yang baru, Abdul Rahman mengatakan pihaknya akan mensosialisasikan ke seluruh cabang mengenai adanya aturan baru dalam pembukaan rekening pemerintah. "Setelah ada aturan ini kita akan sosialisasi ke seluruh cabang kita melalui surat edaran," katanya. Ia menyebutkan, berdasar aturan baru maka setiap pembukaan rekening atas nama pemerintah harus ada persetujuan dari Depkeu. Sebelum penerapan aturan itu secara tegas, pemerintah memberikan waktu enam bulan sejak Juni 2007 dalam rangka sosialisasi kepada berbagai pihak. Sebelumnya Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 57/PMK.05/2007 tentang Pengelolaan Rekening milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Juga PMK Nomor 58/PMK.05/2007 tentang Penertiban Rekening Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga. Penerbitan PMK itu dilatarbelakangi oleh adanya temuan rekening yang tidak dilaporkan (rekening liar) dalam audit laporan keuangan pemerintah pusat (LKPP) sejak 2004 hingga 2006 yang jumlahnya meningkat. Pada audit terhadap LKPP 2004, BPK menemukan 957 rekening yang belum dilaporkan dengan nilai Rp20,55 triliun, pada LKPP 2005 sebanyak 1.303 rekening dengan nilai Rp8,54 triliun, dan LKPP 2006 sebanyak 2.396 rekening dengan nilai Rp2,70 triliun. Atas temuan BPK, Depkeu pada semester II 2006 melakukan klarifikasi untuk mengetahui keberadaan, riwayat pembentukan, penanggung jawab rekening, saldo dan mutasinya melalui kuesioner dan pembahasan dengan kementerian/lembaga. Berdasar klarifikasi itu, Depkeu menemukan adanya 3.195 rekening di 27 kementerian/lembaga dari 35 kementerian/lembaga dengan nilai Rp17,62 triliun. Sebanyak 3.195 rekening itu dikelompokkan menjadi tujuh, yaitu 1.309 rekening bendahara penerimaan/pengeluaran dengan nilai Rp4,07 triliun, 5 rekening penampungan sementara (Rp301,58 miliar), 1.221 rekening jaminan (Rp2,64 triliun), 173 rekening titipan (Rp3,57 triliun), 56 rekening sumbangan dan penerimaan lain-lain (Rp2,12 triliun), 214 rekening belum jelas/belum diklarifikasi (Rp142,65 triliun), dan 17 rekening yang telah ditutup (Rp4,77 triliun).(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007