Manado (ANTARA News) - PT Newmont Minahasa Raya (NMR) resmi mengajukan kontra memori atas kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri (PN) Manado, karena putusan bebas murni tidak bisa dikasasi. "Kasasi diajukan JPU tidak memiliki dasar hukum, karena menurut Undang-Undang (UU) bahwa putusan bebas tidak boleh dikasasi, juga materi diajukan JPU hanya pengulangan atas semua fakta persidangan keseluruhan," kata kuasa hukum PT NMR, Luhut Pangaribuan, usai mendaftarkan kontra memori kasasi ke PN Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Rabu. Penolakan PT NMR atas gugatan kasasi JPU didasarkan pada Putusan PN Manado No284/pid.B/2005/PN.MDO bahwa tidak boleh dikasasi berdasarkan UU, putusan itu telah tepat dan lengkap memutus materi perkara serta putusan itu telah membebaskan PT NMR dan Predir Richard Bruce Ness adalah putusan bebas murni. Menurutnya, hukum Indonesia secara jelas dan tegas telah melarang pengajuan kasasi untuk kasus dimana terdakwa diputus bebas dari segala dakwaan dan tuntutan, seperti halnya dalam kasus PT NMR dan Presdir Nes. Sementara dalam UU No.12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Convention on Civil and Political Right, pasal 14 ayat (7) bahwa tidak seorang pun dapat diadili atau dihukum kembali, dimana ia tetap dihukum atau dibebaskan sesuai dengan hukum, atau hukum masing-masing negara. "PN Manado telah menghabiskan waktu selama 21 bulan untuk memeriksa 207 alat bukti surat, 62 saksi fakta dan ahli dari dalam dan luar negeri, sudah menjadi kekuatan hukum jelas," kata Pangaribuan. Ness mengatakan, pihaknya tidak mengerti sikap JPU yang mengajukan materi sama dalam kasasi ke MA untuk dikaji ulang, bahwa ada tuduhan ulang atas dakwaan pencemaran laut. "Tuduhan bahwa Teluk Buyat tercemar adalah tidak benar, itu hanya didukung kebohongan dan kesalahan, ini mengherankan sehingga saya mempertahankan diri atas dugaan pidana yang tidak pernah terjadi," kata Ness. Sebelumnya, Majelis Hakim PN Manado, pada 4 April 2007, telah memutuskan bebas murni kepada terdakwa I, PT NMR dan terdakwa II Bruce Ness, karena secara sah dan meyakinkan tidak terbukti melakukan pencemaran lingkungan di Teluk Buyat, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), sehingga tidak bertentangan dengan pasal 41 (1) junto pasal 45, 46 dan 47 Undang-undang (UU) No23 tahun 1997. Majelis Hakim juga telah membebaskan dari segala tuntutan, termasuk biaya perkara dan pengembalian nama baik PT NMR dari segala dakwaan diajukan JPU.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007