Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto meminta Kepala Kepolisian RI (Polri) dan Menteri Dalam Negeri mengevaluasi kembali rencana penempatan pejabat Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur saat pilkada.

"Polri seharusnya meminimalkan segala bentuk potensi kekhawatiran publik akan netralitas Polri dalam pilkada," kata Didik di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan pilkada menjadi ajang bagi segenap masyarakat memilih para pemimpinnya secara demokratis, adil, dan berkeadilan sehingga hak rakyat memilih harus dijamin sepenuhnya dari segala bentuk manipulasi.

Dalam konteks itu menurut dia, tentu penyelenggara pemilu, aparat negara, birokrasi termasuk aparat penegak hukum khususnya polisi dan kejaksaan menjaga netralitasnya untuk mendorong demokrasi bersih sebagai bagian supremasi sipil.

"Patut disayangkan kebijakan-kebijakan yang diambil terkait dengan pengisian plt kepala daerah yang akan diisi oleh pejabat kepolisian," ujarnya.

(Baca juga: Dua pati Polri bakal jadi plt gubernur)

Anggota Komisi III DPR itu menilai kebijakan itu akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan adil karena berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi.

Menurut dia, Polri sebagai aparat negara harus menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, adil dan melayani masyarakat.

"Polri sebagai penegak hukum harus konsisten menegakkan hukum tanpa pandang bulu, tanpa tebang pilih, transparan, akuntabel dan profesional," ujarnya.

(Baca juga: DPR pertanyakan perwira tinggi Polri diusulkan jadi plt gubernur)

Di sisi lain menurut dia, Polri sebagai bagian kekuasaan pemerintah dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat wajib bertindak sebagai pelayan dan pengayom masyarakat dan membebaskan diri dari segala bentuk intervensi serta netral khususnya dalam perhelatan demokrasi.

Karena itu dia menyayangkan apabila pengisian jabatan Plt kepala daerah akan diisi oleh pejabat Polri karena pelaksanaan Pilkada dan demokrasi di daerah sangat potensial tidak bisa berjalan secara demokratis dan fair karena potensi munculnya ketidaknetralan aparat kepolisian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.


Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018