Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai penunjukan dua perwira tinggi Polri menjadi pelaksana tugas (Plt) gubernur di Jawa Barat dan Sumatera Utara, menimbulkan kecurigaan di masyarakat.

Ia juga mempertanyakan mengapa pemerintah tidak mengambil opsi penunjukkan pejabat sipil di Kementerian Dalam Negeri atau Pemerintah Daerah setingkat Eselon 1.

"Terus terang keputusan mendagri ini agak menggangu di tengah ada konsolidasi, restrukturisasi di TNI yang begitu cepat, kemudian banyaknya calon yang berasal dari institusi TNI dan Polri. Jadi orang curiga," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Dia menilai pejabat dari sipil bisa lebih tegas daripada Polisi dan TNI ketika memimpin di pemerintahan sehingga aneh kalau dari ribuan pejabat sipil tidak ada yang dipilih.

Fahri tidak sependapat dengan asumsi bahwa kalau sebuah daerah mau aman maka pemimpinnya harus dari unsur TNI atau Polri, karena dalam transisi demokrasi yang sudah berjalan 20 tahun, semua pihak melatih dirinya masing-masing.

Dia mencontohkan pejabat sipil pun harus mengerti manajemen dan tegas dalam memimpin, sehingga ketika memimpin harus dihormati semua pihak.

"Jadi tidak boleh dianggap hanya tentara dan polisi yang bisa ditaati. Kalau ditaati sekelompok orang, namun tidak ditaati sekelompok orang lainnya karena dinilai tidak netral, itu membuat kita lebih ribet," ujarnya.


Fahri mengatakan semua pihak harus melindungi TNI dan Polri dari tuduhan bersikap tidak normal atau bertindak tidak netral dalam Pemilu karena dalam transisi demokrasi komitmen tersebut harus terjaga dengan baik.

Di sisi lain, Fahri menyarankan agar pemerintah memberikan penjelasan yang komprehensif, betul atau tidak ada pelanggaran UU terkait kebijakan mengangkat Pati Polri sebagai Plt Gubernur karena ada orang yang menginterpretasikan bahwa namanya eselon satu itu bukan Polri.

"Kalau pemerintah mau mengantisipasi tidak adanya pelanggaran UU, maka pastikan ini keputusan kabinet yang merupakan keputusan eksekutif yang tertinggi," katanya.

Fahri menilai kalau dianggap masih kosong, pemerintah atau Presiden bisa mengeluarkan semacam peraturan.

(Baca juga: Plt gubernur dari Polri dinilai kurang tepat)

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2018