Jakarta (ANTARA News) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk memberikan kompensasi kepada konsumen yang telah mengonsumsi suplemen makanan yang terbukti mengandung DNA babi.

"Minimal mengembalikan sejumlah uang kepada konsumen sesuai dengan nilai pembeliannya," kata Tulus melalui pesan tertulis diterima di Jakarta, Jumat.

Selain itu, Tulus juga mendesak PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia karena keteledoran atau kesengajaan memasukkan DNA babi yang sangat merugikan konsumen.

Tulus mengatakan kejadian itu sangat merugikan terutama konsumen Muslim. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, proses produksi dan isi obat harus bersertifikat halal.

Sebelumnya, BPOM menyatakan suplemen makanan Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories terbukti positif mengandung DNA babi.

Dikutip dari laman resmi BPOM, yang mengandung DNA babi adalah produk dengan nomor izin edar NIE POM SD.051523771 dengan nomor bets BN C6K994H untuk Viostin DS dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101 untuk Enzyplex tablet.

BPOM telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2018