Surabaya (ANTARA News) - Pemerintah Kota Surabaya memperketat pengawasan terhadap warga penghuni rumah susun sewa sederhana (rusunawa) menyusul adanya indikasi sejumlah penghuni menyewakan kembali kepada pihak ketiga.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu, di Surabaya, Senin, mengatakan pihaknya akan mencabut izin pemakaian rusunawa bagi warga yang terbukti memindahalihkan hak sewa kepada pihak lain.

"Itu melanggar Perda 15 Tahun 2012 tentang pemakaian rumah susun," katanya.

Menurut dia, pencabutan izin pemakaian rusunawa tidak hanya karena menyewakan kepada orang lain, namun juga jika diketahui rusunawa tidak dihuni oleh penyewa,  serta jika disalahgunakan untuk kegiatan terlarang.

"Kami akan mencabut izinnya dan memberikan ke warga yang belum memiliki tempat tinggal," katanya.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya juga mulai melakukan pendataan ulang penghuni rusunawa yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya. Jika ada yang kosong maka bisa digunakan untuk warga Surabaya yang belum memiliki rumah tinggal dan warga yang ada di bantaran sungai.

Yayuk mengatakan pada 2016, pihaknya sudah mencabut izin pemakaian rusunawa sekitar 40 orang, sedangkan pada 2017 sekitar 50 orang. Mereka diketahui melanggar aturan karena telah menyewakan kembali kepada orang lain.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya berpesan kepada penghuni rusunawa agar bisa menggunakan fasilitas yang disediakan Pemkot Surabaya tersebut dengan baik.

Adapun persyaratan mendapat rusunnawa yakni terdata sebagai warga Surabaya, warga miskin, tidak punya rumah dan berpenghasilan rendah.

Sedangkan sewa yang harus dibayar bagi para penghuni rusunawa adalah sewa sekitar Rp100 ribu/bulan dengan batas sewa selama tiga tahun, biaya listrik dan air PDAM ditanggung pribadi.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018