London (ANTARA News) - Peraturan melarang orang merokok di tempat umum dan tempat kerja mulai berlaku di Inggris sejak Minggu. Larangan serupa sudah diberlakukan di Skotlandia, Wales dan Irlandia Utara. Mulai pukul 06.00 (13.00 WIB), larangan merokok berlaku di semua tempat umum, kantor dan tempat tertutup, khususnya tempat kerja tertutup dan sebagian besar kendaraan perusahaan. Orang masih dibolehkan merokok di luar ruangan, taman dan halaman belakang tempat makan. Semua produk tembakau dan beberapa produk tanpa tembakau, yaitu "eukaliptus" dan rokok mentol, dilarang di tempat umum, seperti, stasiun, pub, dan restoran. Perokok tertangkap tangan melakukan pelanggaran didenda hingga 200 poundsterling, sedangkan tempat usaha mencemooh peraturan tersebut didenda hingga 2.500 poundsterling, demikian AFP.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007