Pangkalpinang (ANTARA News) - PT Timah Tbk mengganggarkan Rp12 miliar untuk mereklamasi 400 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam tahun 2018.

"Kami percepat mereklamasi lahan bekas penambangan ini, agar bisa dikembalikan ke negara," kata Direktur Utama PT Timah Tbk Riza Pahlevi Tabrani di Pangkalpinang, Jumat.

Ia menjelaskan percepatan reklamasi dengan menanam berbagai tanaman buah-buahan di lahan bekas tambang bijih timah ini dimulai pada 2015 dan ditargetkan selesai 2020 dengan total dana yang dianggarkan Rp60 miliar.

Selain itu, PT Timah meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah, Polri, TNI dan lembaga kemasyarakatan dalam mengoptimalkan program reklamasi lahan bekas tambang yang akan berdampak terhadap peningkatan kejahteraan masyarakat.

"Dengan selesainya program reklamasi ini, maka tuntas sudah tanggung jawab PT Timah dalam menghijaukan lahan bekas tambang untuk dikembalikan ke negara," katanya.

Riza mengatakan selama ini kendala perusahaan dalam mengreklamasi bekas tambang diantaranya masyarakat yang melakukan penambangan di lahan yang telah ditanami berbagai tanaman produktif jangka panjang seperti pohon buah-buahan dan bermanfaat lainnya.

"Banyak lahan yang direklamasi rusak, karena masyarakat menambang timah di lahan tersebut," ujarnya.

Untuk itu, kata dia pihaknya bekerja sama dengan Polda, Korem, lembaga kemasyarakatan dan aparatur desa untuk ikut menjaga dan mengawasi lahan-lahan yang telah direklamasi, agar pohon yang bernilai ekonomis di lahan tersebut tumbuh dengan baik.

"Kami berharap masyarakat tidak lagi menambang bijih timah di lahan-lahan yang telah direklamasi, agar program ini berjalan dengan baik dan bermanfaat bagi peningkatan pendapatan masyarakat lainnya," ujarnya.

Pewarta: Aprionis
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018