Jakarta (ANTARA News) - Muhammad Farizi, kuasa hukum Gubernur Jambi Zumi Zola menyatakan kliennya siap mengklarifikasi atas barang dan aset yang disita saat penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Zumi Zola bersama dengan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi menerima gratifikasi terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017.

"Berkaitan dengan adanya sangkaan menerima hadiah atau janji terhadap Zumi Zola "sebagaimana ketentuan perundangan-undangan,? Zumi Zola siap dan bersedia melakukan klarifikasi atas barang barang dan aset yang didapat dari penggeledahan KPK tersebut dengan sejelas-jelasnya," kata Farizi di Jakarta, Jumat.

Adapun penggeledahan itu dilakukan di rumah dinas Gubernur Jambi dan vila milik keluarga Zumi Zola di Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam penggeledahan itu, tim KPK menemukan uang dalam pecahan rupiah dan dolar AS.

Ia pun menyatakan berdasarkan Berita Acara Penyitaan tertanggal 31 Januari 2018 bahwa penyitaan dan tersebut adalah dalam perkara atas nama tersangka Arfan.

Begitu pula, kata dia, dengan penggeledahan dan penyitaan di Tanjung Jabung Timur yang merupakan bagian dari penyidikan dengan Surat Perintah?Penyidikan Nomor:?SPRIN.DIK/14/DIK 00/01/01/2018 terhadap tersangka Arfan.

Lebih lanjut, ia menyatakan permasalahan yang menjerat kliennya itu diawali adanya ketidaksepahaman dalam rancangan RAPBD Provinsi Jambi antara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi.?.

Menurut dia, saat pembahasan RAPBD sebagian dari anggota DPRD menghendaki memasukan beberapa proyek yang tidak terdapat di dalam RAPBD Provinsi Jambi.

"Melihat hal tersebut,?Zumi Zola selaku Gubernur dan beberapa pejabat Pemprov Jambi tidak setuju dengan keinginan anggota DPRD mengingat perubahan tersebut akan melanggar aturan sehingga pembahasan RAPBD tersebut menjadi berlarut-larut," tuturnya.

Terkait hal itu, Zumi Zola, kata dia, memohon agar didatangkan tim KPK untuk memberikan penyuluhan di Jambi,?mengingat saat itu sedang ada tarik-menarik pembahasan RAPBD 2018.

"Permintaan itu direalisasikan dengan datangnya Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pada November 2017. Pada kesempatan itu Laode Syarif sempat menyindir Ketua DPRD Jambi agar DPRD tidak mempersulit dalam pembahasan RAPBD," ungkap Farizi.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2018