Bandung (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Jawa Barat, mengambil alih tugas seorang komisioner Ade Sudrajat yang menjadi tersangka kasus suap agar pelaksanaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut tetap berjalan sesuai jadwal.

"Kini diambil alih atau didistribusikan kepada petugas lainnya di KPU Garut," kata Ketua KPU Garut Hilwan Fanaqi kepada wartawan di Garut, Jumat.

Ia menuturkan, Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat sedang menjalani proses hukum di Kepolisian Daerah Jawa Barat terkait kasus suap dari bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Garut jalur perseorangan yang tidak lolos menjadi peserta Pilkada Garut.

Kasus hukum yang menjerat komisioner KPU Garut itu, kata dia, tidak akan mengganggu setiap proses tahapan pelaksanaan Pilkada Garut.

"Seluruh proses tahapan pilkada Garut 2018 hingga kini masih berjalan dengan baik dan lancar," katanya.

Ia menyampaikan, empat komisioner yang tersisa saat ini masih bisa melaksanakan tugasnya dengan baik yang dilakukan secara bersama-sama mengerjakan setiap tahapan Pilkada Garut.

"Empat komisioner yang tersisa dengan keputusan kolektif kolegialnya masih bisa melaksanakan tugas dengan baik," katanya.

Hilwan menambahkan, sementara tugas sebagai ketua harus terbagi waktunya dengan jadwal pemanggilan saksi terkait pemeriksaan hukum kasus suap tersebut di Polda Jabar.

"Kini harus dapat membagi waktu disela-sela menjalankan tugasnya jika ada pemanggilan terkait proses hukum komisioner," katanya.

(Baca juga: Ketua KPU Garut : kasus gratifikasi sebagai pelajaran)

Sebelumnya, Satuan Tugas Anti Money Politic Badan Reserse Kriminal Polri dan Satgas Daerah Jabar serta Polres Garut menangkap Komisioner KPU Garut Ade Sudrajat dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut Heri Hasan Basri.

Mereka ditangkap terkait kasus gratifikasi atau suap dari tim sukses bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur perseorangan yang tidak lolos verifikasi dukungan sebagai syarat menjadi peserta Pilkada Garut.
 
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Agung Budi Maryoto (kedua kiri) bersama Ketua KPU Jawa Barat Yayat Hidayat (kedua kanan) dan Ketua Bawaslu Jawa Barat Harminus Koto (kiri) memberi keterangan pers saat gelar perkara kasus operasi tangkap tangan penyuapan Pilkada Serentak Kabupaten Garut di Mapolda Jawa Barat, Senin, (26/2/2018). Tim Satgas Anti Money Politic Kepolisian berhasil melakukan tangkap tangan atas dugaan tindakan penyuapan/penerimaan hadiah untuk komisioner KPUD Kabupaten Garut dan Ketua Panwaslu kabupaten Garut dari timses pasangan bakal calon Bupati jalur perseorangan Kabupaten Garut Soni Undani-Usep Nurdin dengan pemberian uang total Rp110 juta untuk bisa lolos verifikasi untuk menjadi pasangan calon Bupati. (ANTARA FOTO/Novrian Arbi) ()

Pewarta: Feri Purnama
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2018